Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Hukuman Suami Airin Rachmi Ditambah Setahun
Selasa, 08 Maret 2022 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
Selain pidana penjara, Wawan juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan di kasus suap Kalapas Sukamiskin Bandung.
Wawan diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana
Wawan menjalani masa hukumannya selama tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. Kemudian, hukuman penjara Wawan ditambah lima tahun dalam kasus TPPU. Hukuman Wawan kembali bertambah setahun di kasus suap Kalapas Sukamiskin.
Wawan diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana
Wawan menjalani masa hukumannya selama tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. Kemudian, hukuman penjara Wawan ditambah lima tahun dalam kasus TPPU. Hukuman Wawan kembali bertambah setahun di kasus suap Kalapas Sukamiskin.
(abd)
Lihat Juga :