Legislator PDIP Sebut Sengkarut Masalah Minyak Goreng Memalukan

Senin, 07 Maret 2022 - 22:04 WIB
loading...
Legislator PDIP Sebut...
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyoroti masalah kelangkaan minyak goreng yang belum terselesaikan hingga saat ini. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyoroti masalah kelangkaan minyak goreng yang belum terselesaikan hingga saat ini. Dia melihat langkah penyelesaian yang dilakukan pemerintah masih jalan di tempat.

Menurut Deddy, saat ini kelangkaan minyak goreng masih terus berlanjut di berbagai daerah dan bahkan di Jakarta. Sementara harga di pasaran, masih jauh dari Harge Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Saya justru melihat bahwa industri ini rusak parah, rantai pasoknya dari hulu hingga hilirnya sudah bermasalah," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2021).

Baca juga: Stabilisasi Harga Minyak Goreng

Deddy menjelaskan, rantai pasok minyak goreng dimulai dari pekebun sawit, produsen CPO, pabrik minyak goreng, distributor, agen, hingga pedagang. Namun masing-masing sudah tidak saling bersambung, sehingga semua pihak dirugikan. Menurutnya, tidak hanya rakyat yang kesulitan mendapatkan barang, tetapi harganya pun sangat mahal.

"Saya mendapatkan laporan produsen CPO misalnya, mengeluh karena tidak ada jaminan mereka bisa melakukan ekspor. Padahal mereka mengaku sudah memenuhi persyaratan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng," katanya.

Dari sisi produsen minyak goreng, kata Deddy, mayoritas merasa masih kesulitan mendapatkan bahan baku. Padahal jika dilihat struktur industrinya, dari sekitar 400 pabrik minyak goreng yang ada, hampir 51% dari total produksi dikuasai oleh 4-5 perusahaan. Artinya, jika pemerintah serius, maka sangat mudah untuk mengetahui sebaran hasil produksi minyak goreng dari pabrik.

"Saya menerima keluhan dari banyak pengusaha sawit, baik domestik maupun PMA. Mereka bingung dengan berbagai ketidakjelasan aturan yang ada, dan ini sangat merugikan mereka," katanya.

Deddy mengaku bingung karena kebutuhan bahan baku minyak goreng dalam negeri hanya sekitar 10% dari total produksi CPO nasional yang mencapai di atas 49 juta ton per tahun. Indonesia hanya butuh sedikitnya di atas 5 juta ton per tahun untuk minyak goreng, tetapi pasokan minyak tetap tidak bisa terpenuhi.

Baca juga: Menanti Jurus Tepat Kendalikan Minyak Goreng

"Bahkan bila ditambahkan dengan kebutuhan CPO untuk program B30 yang mencapai sekitar 9 juta ton, produksi kita masih sangat aman. Jika pun pengusaha dan eksportir CPO dikenakan kewajiban DMO 30%, mereka tetap akan untung karena harga internasional masih sangat tinggi mencapai Rp15.000/kg," katanya.

Karena itu, Deddy berharap agar Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM segera duduk bersama dengan para stakeholder terkait dan pelaku industri. Semua harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng karena sebentar lagi akan memasuki bulan puasa.

"Persoalan ini sudah terlalu lama tidak terselesaikan, sungguh memalukan. Sengkarut ini merugikan semua pihak, mulai dari hulu hingga ke hilir, konsumen dan bahkan negara secara tidak langsung juga dirugikan," kata legislator dari dapil Kalimantan Utara tersebut.

Deddy Yevru berharap agar Kemendag memberikan kepastian solusi terhadap permasalahan ini. Terkuncinya ekspor CPO tidak hanya merugikan pengusaha sawit, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara. Ketiadaan minyak goreng juga merugikan pedagang dan pelaku ekonomi, baik yang besar, menengah maupun kecil.

"Saya meminta Kemendag dan Menteri Perdagangan buka-bukaan, apa masalahnya hingga hampir 3 bulan lebih kelangkaan minyak goreng masih terus terjadi. Seberapa efektif kebijakan DMP, DPO, HET dan pelarangan ekspor dalam memulihkan struktur produksi dan perdagangan komoditas ini? Apakah benar-benar tidak ada cara yang efektif dan sistemik untuk mengurangi benang kusut yang ada? Sampai kapan masalah ini akan teratasi, ini harus dijawab oleh Kementerian Perdagangan," kata Deddy.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0836 seconds (0.1#10.140)