Soal Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR Ingatkan Jokowi Taat pada Sumpah dan Janjinya
Senin, 07 Maret 2022 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mahfud MD: Presiden Minta Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Aman
“Maka seandainya pimpinan 3 Partai pengusul itu solid memperjuangkan usulannya dan menyampaikan ke MPR untuk mengubah UUD, maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh Konstitusi, yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPR (Pasal 37 ayat 1 UUD NRI 1945). Karena jumlah anggota MPR dari 3 partai itu seandainya solid pun, baru berjumlah 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” jelasnya.
Bahkan, lanjut HNW, hasil survei dari tiga lembaga yakni Indikator Politik, LSI dan SMRC, mayoritas publik yang puas terhadap kinerja Jokowi justru menolak pemilu atau pilpres diundur dengan alasan apapun. Mereka menginginkan agar pemilu tetap diselenggarakan 2024, sebagaimana aturan UUD dan kesepakatan KPU dengan Pemerintah dan DPR.
HNW menambahkan menurut hasil survei dari Indikator Politik, mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga tidak setuju dengan usulan Pemilu 2024 ditunda. Ormas-Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan MUI juga menolak.
Bahkan, kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini, di kalangan pemuda, mahasiswa dan buruh juga terjadi penolakan terbuka sebagaimana disampaikan oleh GMNI, HMI, Pemuda Muhammadiyah, KAMMI dan KSPI. Jadi, lebih baik kalau Presiden Jokowi menegaskan demi demokrasi yang berkualitas, agar semua pihak legowo melaksanakan konstitusi serta peraturan perundangan dengan tidak lagi usulkan penundaan pemilu.
“Maka seandainya pimpinan 3 Partai pengusul itu solid memperjuangkan usulannya dan menyampaikan ke MPR untuk mengubah UUD, maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh Konstitusi, yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPR (Pasal 37 ayat 1 UUD NRI 1945). Karena jumlah anggota MPR dari 3 partai itu seandainya solid pun, baru berjumlah 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” jelasnya.
Bahkan, lanjut HNW, hasil survei dari tiga lembaga yakni Indikator Politik, LSI dan SMRC, mayoritas publik yang puas terhadap kinerja Jokowi justru menolak pemilu atau pilpres diundur dengan alasan apapun. Mereka menginginkan agar pemilu tetap diselenggarakan 2024, sebagaimana aturan UUD dan kesepakatan KPU dengan Pemerintah dan DPR.
HNW menambahkan menurut hasil survei dari Indikator Politik, mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga tidak setuju dengan usulan Pemilu 2024 ditunda. Ormas-Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan MUI juga menolak.
Bahkan, kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini, di kalangan pemuda, mahasiswa dan buruh juga terjadi penolakan terbuka sebagaimana disampaikan oleh GMNI, HMI, Pemuda Muhammadiyah, KAMMI dan KSPI. Jadi, lebih baik kalau Presiden Jokowi menegaskan demi demokrasi yang berkualitas, agar semua pihak legowo melaksanakan konstitusi serta peraturan perundangan dengan tidak lagi usulkan penundaan pemilu.
Lihat Juga :