Bareskrim Periksa Calon Mertua dan Pacar Indra Kenz Besok

Senin, 07 Maret 2022 - 17:50 WIB
loading...
Bareskrim Periksa Calon...
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pacar serta calon mertua dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, besok. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pacar serta calon mertua dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Selasa, 8 Maret 2022 besok.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa, pemeriksaan RP (merujuk pada calon mertua Indra Kenz dan VK (merujuk pacar Indra Kenz) akan diperiksa besok dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

"Selasa 8 Maret, periksa dua saksi dalam perkara IK saudara RP dan saudari VK," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).



Di sisi lain, terkait kasus Indra Kenz, Gatot menyebut, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebanyak 16 orang. "16 saksi yaitu 14 saksi dan 2 saksi ahli," ujar Gatot.



Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)