Relawan Perempuan dan Anak Perindo Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban Dugaan Perkosaan ke LPSK

Senin, 07 Maret 2022 - 17:06 WIB
loading...
Relawan Perempuan dan...
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina bersama rekan datang ke kantor LPSK guna mengajukan permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban dugaan kasus pemerkosaan anak di Kediri, Jawa Timur. FOTO/MPI/M FARHAN
A A A
JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo , Jeannie Latumahina bersama rekan datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) guna mengajukan permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban dugaan kasus pemerkosaan anak di Kediri, Jawa Timur. Jeannie mengajukan perlindungan bagi saksi dan korban dikarenakan adanya ancaman intimidasi yang juga mengarah kepada tim pendamping hukum.

Jeannie datang ke Kantor LPSK di Jalan Raya Bogor KM 24, Ciracas, Jakarta Timur tersebut mengaku menerima laporan dari tim pendamping hukum terkait adanya pengancaman terhadap tim advokasi, saksi, dan korban. "Ada ancaman intimidasi terhadap rekan-rekan yang mendampingi saksi dan korban. Jadi kami meminta perlindungan dalam pendampingan hukum, sehingga ada hak saksi dan korban yang dipenuhi dalam proses penyelidikan," kata Jeannie kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Jeannie melaporkan tim pendamping terdiri dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kediri, Aliansi LSM Kediri Raya, dan Relawan Perempuan dan Anak Perindo. Dirinya menegaskan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas di meja pengadilan.



"Kami dari relawan perempuan dan anak Perindo tetap berkomitmen mendampingi kasus ini hingga tuntas. Kami meminta pihak kepolisian menangkap semua pelaku tindak kekerasan seksual bagi anak di bawah umur," katanya.

Selain itu, dia mengabarkan situasi korban yang masih dalam kondisi trauma dan sedang menjalani pemulihan psikis. Setelah mengajukan laporan tersebut, Jeannie beserta rekannya akan melakukan audiensi dengan pihak LPSK pada Selasa (8/3/2022) besok. "Kami rencananya besok akan ada audiensi dengan pimpinan LPSK," kata Jeannie.

Untuk diketahui, Partai Perindo dan Relawan Perempuan dan Anak Perindo bekerja sama dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh sembilan orang di Kediri, Jawa Timur. Langkah ini sebagai bentuk melindungi perempuan dan anak di Indonesia agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi.

Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Anak di Kediri: Kami Sangat Terpukul

"Partai Perindo akan terus-menerus berupaya melindungi perempuan dan anak untuk lebih memiliki kekuatan dalam kehidupannya," kata Jeannie Latumahina saat diwawancarai MNC Portal, Senin (14/2/2022).

Jeannie menjelaskan, perlindungan perempuan dan anak tersebut harus ada dan nyata di kehidupan sehari-hari. "Dalam setiap aktivitas kesehariannya baik dalam rumah, ruang publik, dunia pendidikan maupun lingkungan kerja," ujar Jeannie.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)