Relawan Perempuan dan Anak Perindo Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban Dugaan Perkosaan ke LPSK
Senin, 07 Maret 2022 - 17:06 WIB
loading...
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina bersama rekan datang ke kantor LPSK guna mengajukan permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban dugaan kasus pemerkosaan anak di Kediri, Jawa Timur. FOTO/MPI/M FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo , Jeannie Latumahina bersama rekan datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) guna mengajukan permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban dugaan kasus pemerkosaan anak di Kediri, Jawa Timur. Jeannie mengajukan perlindungan bagi saksi dan korban dikarenakan adanya ancaman intimidasi yang juga mengarah kepada tim pendamping hukum.
Jeannie datang ke Kantor LPSK di Jalan Raya Bogor KM 24, Ciracas, Jakarta Timur tersebut mengaku menerima laporan dari tim pendamping hukum terkait adanya pengancaman terhadap tim advokasi, saksi, dan korban. "Ada ancaman intimidasi terhadap rekan-rekan yang mendampingi saksi dan korban. Jadi kami meminta perlindungan dalam pendampingan hukum, sehingga ada hak saksi dan korban yang dipenuhi dalam proses penyelidikan," kata Jeannie kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Jeannie melaporkan tim pendamping terdiri dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kediri, Aliansi LSM Kediri Raya, dan Relawan Perempuan dan Anak Perindo. Dirinya menegaskan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas di meja pengadilan.
"Kami dari relawan perempuan dan anak Perindo tetap berkomitmen mendampingi kasus ini hingga tuntas. Kami meminta pihak kepolisian menangkap semua pelaku tindak kekerasan seksual bagi anak di bawah umur," katanya.
Jeannie datang ke Kantor LPSK di Jalan Raya Bogor KM 24, Ciracas, Jakarta Timur tersebut mengaku menerima laporan dari tim pendamping hukum terkait adanya pengancaman terhadap tim advokasi, saksi, dan korban. "Ada ancaman intimidasi terhadap rekan-rekan yang mendampingi saksi dan korban. Jadi kami meminta perlindungan dalam pendampingan hukum, sehingga ada hak saksi dan korban yang dipenuhi dalam proses penyelidikan," kata Jeannie kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Jeannie melaporkan tim pendamping terdiri dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kediri, Aliansi LSM Kediri Raya, dan Relawan Perempuan dan Anak Perindo. Dirinya menegaskan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas di meja pengadilan.
"Kami dari relawan perempuan dan anak Perindo tetap berkomitmen mendampingi kasus ini hingga tuntas. Kami meminta pihak kepolisian menangkap semua pelaku tindak kekerasan seksual bagi anak di bawah umur," katanya.
Lihat Juga :