Mantan Kepala Terminal Bekasi Meninggal dalam Keadaan Sujud di Sel Sukamiskin

Senin, 07 Maret 2022 - 16:16 WIB
loading...
Mantan Kepala Terminal Bekasi Meninggal dalam Keadaan Sujud di Sel Sukamiskin
Mantan Kepala Terminal Kota Bekasi, Bambang Hendrianto meninggal dunia saat sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Terminal Kota Bekasi, Bambang Hendrianto meninggal dunia saat sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat. Bambang meninggal dunia pada Sabtu (5/3/2022) waktu subuh.

Bambang meninggal dalam keadaan sujud ketika sedang menunaikan ibadah salat subuh di dalam kamar selnya. Almarhum diketahui tidak bernyawa oleh petugas Lapas Sukamiskin yang sedang mengontrol.

"Betul (Bambang Hendrianto meninggal dunia). Jadi beliau tuh waktu subuh ya, waktu salat subuh pegawai itu kan kontrol, pas pegawai kontrol liat kok lama sekali beliau sujudnya," kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (7/3/2022).



Elly menjelaskan bahwa Bambang memang memiliki riwayat sakit. Pihak Lapas sudah memberi label merah di kamar sel Bambang. Label merah tersebut sebagai penanda bahwa terpidana tersebut dalam kondisi sakit dan harus dikontrol.

"Karena kan warga binaan yang punya riwayat kesehatan, yang pernah sakit, yang sakit, kamarnya dikasih label merah kalau sakit dan harus dipantau. Jadi beliau termasuk orang yang dilabel merah," kata Elly.

"Nah waktu subuh itu ditemukan oleh pegawai itu, kok sujudnya lama, kan gitu, pegawai curiga, dalam keadaan tidak sadar, nah langsung dilarikan ke rumah sakit. Saya tahunya dapat laporan pas cek meninggal," katanya.

Baca juga: Setnov Dianggap Ketua di Lapas Sukamiskin, Penghuni Baru Wajib Cium Tangan

Pihak Lapas Sukamiskin kemudian langsung menghubungi pihak keluarganya setelah mendapat laporan bahwa Bambang Hendrianto meninggal dunia dari pihak rumah sakit. Elly mengklaim bahwa pihaknya sudah maksimal melakukan perawatan terhadap Bambang.

"Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan, dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya tuh sering antar obat. Istrinya tau punya riwayat sakit. Iya punya penyakit komplikasi," kata Elly.

Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli). Bambang kemudian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019. Bambang telah menjalani hukuman pidana selama sekira dua tahun di Lapas Sukamiskin.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)