KH Marsudi Syuhud Sebut Aturan Toa Masjid agar Tertib, Bukan Malah Buat Gaduh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) KH Marsudi Syuhud berpendapat negara perlu dan berhak membuat aturan-aturan demi tertibnya kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Negara tersusun atas aturan-aturan yang tanpa adanya, masyarakat akan jauh dari nilai tata tertib.
"Negara itu aturan-aturan kalau tidak ada aturan, pasti kocar kacir. Nah aturan ini yang terpenting adalah untuk mengatur biar tertib," ujar Marsudi kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).
Menurut Marsudi, aturan diciptakan agar terbentuknya kenyamanan bermasyarakat. Akan tetapi, dia mengingatkan bila aturan yang tercipta malah membuat kisruh, perlu diupayakan jalan tengah untuk sama-sama mencari titik temu.
"Bukan malah membuat gonjang-ganjing kalau aturannya untuk bikin tertib, membuat nyaman membuat enak. Itu intinya yang kita cari," ucap mantan ketua PBNU ini.
Marsudi menjelaskan, yang terjadi di masyarakat justru bukan berupa nilai dari aturan, melainkan berasal dari tata bahasa penyampaian yang menyebabkan miss komunikasi.
"Karena pada dasarnya orang ingin tertib semua. Kalau ada persoalan lain, ekses ekses dari sebuah kalimat dan bahasa. Itu persoalannya lain, bukan persoalan daripada aturan itu," ujarnya.
Sebelumnya, aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala menuai polemik. Selain substansi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu sendiri, pernyataan Yaqut mencntohkan gonggongan anjing dengan suara azan memantik protes masyarakat luas.
"Negara itu aturan-aturan kalau tidak ada aturan, pasti kocar kacir. Nah aturan ini yang terpenting adalah untuk mengatur biar tertib," ujar Marsudi kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).
Menurut Marsudi, aturan diciptakan agar terbentuknya kenyamanan bermasyarakat. Akan tetapi, dia mengingatkan bila aturan yang tercipta malah membuat kisruh, perlu diupayakan jalan tengah untuk sama-sama mencari titik temu.
"Bukan malah membuat gonjang-ganjing kalau aturannya untuk bikin tertib, membuat nyaman membuat enak. Itu intinya yang kita cari," ucap mantan ketua PBNU ini.
Marsudi menjelaskan, yang terjadi di masyarakat justru bukan berupa nilai dari aturan, melainkan berasal dari tata bahasa penyampaian yang menyebabkan miss komunikasi.
"Karena pada dasarnya orang ingin tertib semua. Kalau ada persoalan lain, ekses ekses dari sebuah kalimat dan bahasa. Itu persoalannya lain, bukan persoalan daripada aturan itu," ujarnya.
Sebelumnya, aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala menuai polemik. Selain substansi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu sendiri, pernyataan Yaqut mencntohkan gonggongan anjing dengan suara azan memantik protes masyarakat luas.
(muh)