Tak Perlu Tes PCR dan Jaga Jarak, Warga Asing Lebih Leluasa di Arab Saudi
Minggu, 06 Maret 2022 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
2. Hal-hal yang menjadi ketentuan baru meliputi:
a. Penghapusan ketentuan jaga jarak di Masjidil Haram Makkah dan Madinah, namun masih mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup;
b. Penghapusan ketentuan jaga jarak di tempat publik dan lokasi yang menjadi acara kegiatan;
c. Pembebasan kewajiban PCR test dan Rapid Antigen Test bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi, termasuk yang menggunakan transportasi udara. Juga telah dicabut kewajiban karantina wajib dan mandiri (institutional and home quarantine);
a. Penghapusan ketentuan jaga jarak di Masjidil Haram Makkah dan Madinah, namun masih mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup;
b. Penghapusan ketentuan jaga jarak di tempat publik dan lokasi yang menjadi acara kegiatan;
c. Pembebasan kewajiban PCR test dan Rapid Antigen Test bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi, termasuk yang menggunakan transportasi udara. Juga telah dicabut kewajiban karantina wajib dan mandiri (institutional and home quarantine);
Lihat Juga :