Tak Perlu Tes PCR dan Jaga Jarak, Warga Asing Lebih Leluasa di Arab Saudi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pelonggaran protokol kesehatan. Pelonggaran prokes di Arab Saudi resmi diberlakukan pada 5 Maret 2022. Pelonggaran prokes tersebut diamini Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad.
"Ya betul sudah ada pengumuman (pelonggaran protokol kesehatan) dari general aviation and civil authority saudi tentang hal itu," kata Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (6/3/2022).
Abdul Aziz telah menyimpulkan sejumlah poin-poin yang menjadi pelonggaran protokol kesehatan berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Berikut rincian poin pelonggaran protokol kesehatan di Arab Saudi :
1. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, selaku anggota dari Satgas Nasional Covid-19 pada 5 Maret 2022 mengumumkan pelonggaran atau pencabutan hampir semua ketentuan protokol kesehatan, termasuk ketentuan masuk bagi warga asing. Ketentuan ini berdasarkan perkembangan epidemiologi terkait Covid-19 di Arab Saudi;
2. Hal-hal yang menjadi ketentuan baru meliputi:
a. Penghapusan ketentuan jaga jarak di Masjidil Haram Makkah dan Madinah, namun masih mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup;
b. Penghapusan ketentuan jaga jarak di tempat publik dan lokasi yang menjadi acara kegiatan;
c. Pembebasan kewajiban PCR test dan Rapid Antigen Test bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi, termasuk yang menggunakan transportasi udara. Juga telah dicabut kewajiban karantina wajib dan mandiri (institutional and home quarantine);
d. Bagi pemegang visa kunjungan (visa ziarah) diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup biaya penanganan infeksi Covid-19 selama berada di Arab Saudi;
e. Pencabutan larang masuk bagi negara-negara South Africa, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagascar, Angola, Seychelles, Comoros, Nigeria, Ethiopia, and Afghanistan. (Catatan: Indonesia telah dicabut larangan masuk sejak akhir November 2021)
3. Selain ketentuan dari Kemendagri Arab Saudi, ketentuan baru yang sama juga telah dikeluarkan oleh GACA atau Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi.
"Ya betul sudah ada pengumuman (pelonggaran protokol kesehatan) dari general aviation and civil authority saudi tentang hal itu," kata Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (6/3/2022).
Abdul Aziz telah menyimpulkan sejumlah poin-poin yang menjadi pelonggaran protokol kesehatan berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Berikut rincian poin pelonggaran protokol kesehatan di Arab Saudi :
1. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, selaku anggota dari Satgas Nasional Covid-19 pada 5 Maret 2022 mengumumkan pelonggaran atau pencabutan hampir semua ketentuan protokol kesehatan, termasuk ketentuan masuk bagi warga asing. Ketentuan ini berdasarkan perkembangan epidemiologi terkait Covid-19 di Arab Saudi;
2. Hal-hal yang menjadi ketentuan baru meliputi:
a. Penghapusan ketentuan jaga jarak di Masjidil Haram Makkah dan Madinah, namun masih mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup;
b. Penghapusan ketentuan jaga jarak di tempat publik dan lokasi yang menjadi acara kegiatan;
c. Pembebasan kewajiban PCR test dan Rapid Antigen Test bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi, termasuk yang menggunakan transportasi udara. Juga telah dicabut kewajiban karantina wajib dan mandiri (institutional and home quarantine);
d. Bagi pemegang visa kunjungan (visa ziarah) diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup biaya penanganan infeksi Covid-19 selama berada di Arab Saudi;
e. Pencabutan larang masuk bagi negara-negara South Africa, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagascar, Angola, Seychelles, Comoros, Nigeria, Ethiopia, and Afghanistan. (Catatan: Indonesia telah dicabut larangan masuk sejak akhir November 2021)
3. Selain ketentuan dari Kemendagri Arab Saudi, ketentuan baru yang sama juga telah dikeluarkan oleh GACA atau Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi.
(muh)