PPI Dunia Dukung SE Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Sabtu, 05 Maret 2022 - 22:11 WIB
loading...
PPI Dunia Dukung SE...
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia mendukung edaran yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia mendukung edaran yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dukungan ini mengemuka dalam diskusi panel yang digelar secara online oleh Direktorat Pergerakan dan Pengabdian Masyarakat (PPM) PPI Dunia, Jumat (4/3/2022).

Diskusi Panel Online ini mengangkat tema 'Bagaimana Pengeras Suara Masjid di Tiga Kawasan Dunia'. Hadir sebagai narasumber, Ahsanul Ulil Albab (Presiden PPMI Mesir), Savran Billahi (Ketua Lakpesdam PCNUI Turki), dan Yudi Ariesta Chandra (Direktur PPM PPI Dunia). Diskusi dimoderatori Dea Aulia yang saat ini sedang studi postgraduate di Turki sekaligus Stafsus Koordinator PPI Dunia Bidang Keagamaan Internasional.

Ketua panitia diskusi, Budy Sugandi mengatakan, sesuai dengan tema yang diangkat, kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran bagaimana penggunaan pengeras suara masjid di luar negeri, khususnya di negara yang berada di tiga kawasan berbeda, yaitu Mesir di Timur Tengah, Turki di Eropa, dan Jepang di Asia-Oseania.

Baca juga: Heboh Menag Disebut Minta Warga Hormati LGBT, Kemenag: Itu Hoaks!



Kegiatan ini digelar sekaligus untuk merespons polemik yang berkembang pascaterbitnya edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang perlunya pengaturan penggunaan pengeras suara. Gandi, sapaan akrabnya, berharap kegiatan ini bisa mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan diskursus yang konstruktif dalam menyikapi langkah pemerintah tersebut.

Membuka kegiatan, Koordinator PPI Dunia, Faruq Ibnul Haqi menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala merupakan upaya menjaga keharmonisan.

Hal ini sejatinya sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang mana masyarakatnya ini sangat beragam khususnya sebagai upaya dalam merawat toleransi antarumat beragama. Kandidat doktor University of South Australia ini mengimbau agar pernyataan Menteri Agama bisa direspons dari sisi yang lebih substantif dan konstruktif. Hal ini sangat diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara multireligi.

Ahsanul Ulil Albab, mahasiswa pascasarjana di Mesir, dalam paparannya menyampaikan bahwa Islam mengajarkan untuk mendahulukan sesuatu yang mencegah keburukan dibanding melakukan kebaikan. Ulil, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pelaksanaan ibadah yang dilakukan masyarakat agar tidak mengganggu orang lain. Ketua Umum PPMI Mesir ini berpandangan bahwa kebijakan Kementerian Agama tersebut sebagai hal yang syar'ie dan legal di mata agama agar penggunaan pengeras suara di masjid tidak mengganggu masyarakat di masjid.

"Di Mesir sendiri, meskipun negara muslim, tetapi tetap ada aturan terkait penggunaan pengeras suara untuk adzan atau pun ibadah lainnya," kata Ulil.

Savran Billahi, yang saat ini tinggal di Turki, dalam paparannya menjelaskan bahwa Turki menempatkan agama di bawah logika negara. Jadi negara berfungsi sebagai pengendali agama. Sedangkan di Indonesia, negara menjadi fasilitator agama. Di Turki itu ada pembacaan salawat yang harus dibaca setelah salat.

Mahasiswa pascasarjana di University Ankara ini juga menyampaikan bahwa pernyataan Menteri Agama itu benar dan bijaksana secara substansi agar tidak mengganggu masyarakat sekitar yang sakit, nonmuslim, dan terganggu. Namun dia mengingatkan bahwa ke depan pemerintah perlu menggunakan strategi komunikasi publik yang lebih efektif agar tidak direspons berbeda oleh masyarakat.

Savran juga menyerukan agar polemik ini bisa menjadi cikal-bakal untuk mengampanyekan masjid ramah lingkungan, yang tidak hanya terkait suara, tetapi juga kebersihan, dan sebagainya.

Yudi Ariesta Chandra, Direktur PPM PPI Dunia yang saat ini menempuh studi di Jepang membagikan pengalamannya dalam menjalankan ibadah sebagai muslim di Jepang. Dia menuturkan, di Jepang, muslim merupakan minoritas. Chandra menjelaskan, pemerintah Jepang melarang penggunaan pengeras suara yang diarahkan keluar masjid, sehingga untuk mengetahui waktu salat setiap umat muslim menggunakan aplikasi digital adzan pada gawai seluler masing-masing.

Terkait polemik pengaturan pengeras suara masjid, mahasiswa doktoral di University of Kochi Jepang ini menyampaikan bahwa secara substansi setuju dengan Menteri Yaqut yang menerangkan bahwa penggunaan pengeras suara perlu diatur agar tidak mengganggu masyarakat lain yang mungkin sedang sakit atau pun berbeda keyakinan. Namun demikian, Direktur PPM ini mengimbau agar pengaturan penggunaan pengeras suara tersebut diserahkan kepada setiap tokoh agama di setiap daerah agar sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.

"Hal ini mengingat masyarakat Indonesia sangat majemuk, bukan hanya dari sisi religi tetapi juga dari sisi budaya. Sehingga, pengaturan tersebut bisa sesuai dengan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat setempat yang berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Pelimpahan Berkas Gus...
Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
Momen Iduladha, Gus...
Momen Iduladha, Gus Yaqut Dibawakan Tempe Goreng Favorit oleh Istrinya
Gus Yaqut hingga Bupati...
Gus Yaqut hingga Bupati Sudewo Salat Iduladha di Masjid KPK
Kader PMII dan KOPRI...
Kader PMII dan KOPRI Pandeglang Istigasah Doakan Gus Yaqut
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
WNA Protes Speaker Tadarus...
WNA Protes Speaker Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Penggunaan Pengeras Suara
Rekomendasi
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved