Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Judi Online hingga TPPU
Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Gatot mengungkapkan laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial RA. Namun, Gatot belum merincikan lebih lanjut mengenai atribusi ataupun identitas dari pelapor.
Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Dalam hal ini, pelapor menduga Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.
Diketahui, Bareskrim telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Dalam hal ini, pelapor menduga Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.
Diketahui, Bareskrim telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
(rca)
Lihat Juga :