Dugaan Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita Barang Bukti di Bea Cukai Jateng
Jum'at, 04 Maret 2022 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Ketut membeberkan sejumlah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak Kejaksaan. Pertama ,
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 4 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung.
"Yaitu di rumah Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita telepon genggam (handphone) dan 1 (satu) box dokumen terkait informasi tekstil," ucap Ketut Sumedana.
"Di rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan, beralamat di Kopo Mas Regency C Nomor 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya," sambungnya.
Selanjutnya dijelaskan Kapuspenkum, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga).
Lihat Juga :