Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Langkah Strategis Percepatan PBG
Jum'at, 04 Maret 2022 - 18:29 WIB
loading...
Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong pemerintah daerah melakukan langkah strategis percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ada beberapa poin strategis terkait PBG di daerah yang dipaparkan Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono dalam rapat sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan pelaksanaan retribusi PBG secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Pertama, kata Sugeng, kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.
Kedua, lanjut dia, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketiga, pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021dapat melakukan pungutan retribusi PBG. Keempat, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kelima, pemda diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Dalam kesempatan itu, Sugeng mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat pemda yang belum menyesuaikan Perda terkait Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG. Selain itu, sebagian besar Pemda belum memberikan layanan penerbitan PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) karena retribusinya nol rupiah.
Pertama, kata Sugeng, kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.
Kedua, lanjut dia, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketiga, pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021dapat melakukan pungutan retribusi PBG. Keempat, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kelima, pemda diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Dalam kesempatan itu, Sugeng mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat pemda yang belum menyesuaikan Perda terkait Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG. Selain itu, sebagian besar Pemda belum memberikan layanan penerbitan PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) karena retribusinya nol rupiah.
Lihat Juga :