Beda dengan Cak Imin, Wasekjen PKB Minta Jokowi Umumkan Pemilu Tetap Digelar 2024
Jum'at, 04 Maret 2022 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
"Dan, kedua, kebutuhan penyempurnaan konstitusi melalui amandemen UUD 1945 (untuk memasukkan PPHN/GBHN dan menambahkan norma antisipasi tidak dapat dilaksanakannya pemilu apabila negara dalam keadaan bahaya) akan dilaksanakan oleh MPR hasil pemilu 2024," tutur dia.
Secara pribadi, Luqman memaparkan alasan dirinya mengusulkan dua kesepakatan utama dalam forum satu meja pemimpin bangsa. Pertama, karena melihat arus mayoritas rakyat menolak wacana penundaan Pemilu 2024 yang tercermin dari temuan beberapa lembaga survei yang telah diumumkan belakangan ini.
Kedua, partai koalisi pemerintah yang justru mayoritas menolak wacana penundaan Pemilu 2024. "Setidaknya terlihat dari pernyataan pimpinan PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan PPP. Dan ketiga saya juga menyaksikan gelombang penolakan yang besar wacana penundaan pemilu 2024 dari kekuatan masyarakat sipil," pungkasnya.
Secara pribadi, Luqman memaparkan alasan dirinya mengusulkan dua kesepakatan utama dalam forum satu meja pemimpin bangsa. Pertama, karena melihat arus mayoritas rakyat menolak wacana penundaan Pemilu 2024 yang tercermin dari temuan beberapa lembaga survei yang telah diumumkan belakangan ini.
Kedua, partai koalisi pemerintah yang justru mayoritas menolak wacana penundaan Pemilu 2024. "Setidaknya terlihat dari pernyataan pimpinan PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan PPP. Dan ketiga saya juga menyaksikan gelombang penolakan yang besar wacana penundaan pemilu 2024 dari kekuatan masyarakat sipil," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :