Aset Indra Kenz Akan Disita, Bareskrim Kirim Surat ke BPN, PPATK, dan Korlantas

Jum'at, 04 Maret 2022 - 16:10 WIB
loading...
Aset Indra Kenz Akan Disita, Bareskrim Kirim Surat ke BPN, PPATK, dan Korlantas
Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz. Foto/Instagram Indra Kenz
A A A
JAKARTA - Aset milik afiliator Binomo, Indra Kenz bakal disita oleh Bareskrim Polri. Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz. "Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Diketahui, Indra Kenz akan dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Adapun pasal yang disangkakan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.





Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Crazy rich asal Medan itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada Kamis 24 Februari 2022 di Bareskrim Polri.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)