Pelapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka

Jum'at, 04 Maret 2022 - 15:01 WIB
loading...
Pelapor Kasus Korupsi...
Kasus Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupsi namun justru jadi tersangka harus menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menetapkan status hukum seseorang. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
NAMA Nurhayati mendadak ramai dibucarakan berbagai kalangan terutama para stakeholder terkait kasus penegakan hukum. Nurhayati yang seharusnya mendapat penghargaan karena melaporkan dugaan kasus korupsi justru dijadikan tersangka oleh kepolisian. Langkah oknum polisi yang semena-mena ini tentu sangat merugikan masyrakat sekaligus juga mencoreng citra para aparat penegak hukum. Fenomena ini harus dijadikan peringatan dan pelajaran berharga demi tegaknya penegakan hukum yang berkeadilan.

Idiom yang menyebut bahwa penegakan hukum kita masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas tampaknya ada benarnya. Kasus Nurhayati menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum masih sering semena-mena dalam menjalankan tugas. Polres Cirebon tiba-tiba menetapkan tersangka kasus korupsi kepada Nurhayati. Padahal Nurhayati yang merupakan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini merupakan pelapor kasus dugaan pelanggaran hukum. Dia melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Citemu Supriyadi telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas rekomendasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, tidak lama kemudian polisi juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Kasus ini kemudian viral dan menjadi pembicaraan masyarakat. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Mahfud MD memastikan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan lagi setelah berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan setempat.

Polisi juga langsung menghentikan kasus Nurhayati. Mereka beralasan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka merupakan bentuk ketidaksengajaan. Penjelasan polisi ini akhirnya memicu polemik terutama soal alasan yang tidak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Komisi III DPR menyayangkan kinerja polisi yang cenderung mengabaikan prinsip penegakan hukum berkeadilan. Sungguh mengherankan ketika orang yang seharusnya dilindungi malah dijadikan tersangka kasus korupsi.

Apa yang sempat dialami Nurhayati tentu menyesakkan dada kita semua. Betapa ini merupakan keteledoran yang besar oleh para oknum polisi yang dinilai tidak berhati-hati dalam menentukan status hukum seseorang. Kecakapan mereka dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi dipertanyakan. Setidaknya langkah ceroboh para oknum polisi ini membuat implikasi yang serius terhadap penegakan kasus korupsi. Pertama, masyarakat akan enggan dan takut untuk melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi karena mereka khawatir langkah melaporkan kasus tersebut bisa menjadi bumerang. Mereka takut dijadikan tersangka atau diteror.

Kedua, Langkah oknum polisi dalam kasus Nurhayati tersebut mencoreng lembaga penegak hukum karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus korupsi. Selanjutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan tergerus. Tentu kita tidak bisa membayangkan apa yang terjadi kalau penegak hukum sudah tidak dipercaya lagi kinerjanya oleh masyarakat.

Ketiga, sudah menjadi rahasia umum bahwa korupsi di Indonesia masih tergolong parah. Bahkan, boleh dikatakan sudah menjadi budaya karena terjadi hampir di semua level pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan hingga lembaga tinggi negara. Dengan temuan ketidakprofesional oknum polisi di atas membuat penegakan hukum atas kasus korupsi semakin jauh. Cita-cita mewujudkan negara yang adil makmur tanpa korupsi akhirnya hanya menjadi mimpi belaka.

Karena itu, temuan ketidakprofesionalan oknum polisi di atas harus menjadi pelajaran penting bagi semua stakeholder terutama penegak hukum di Tanah Air. Kasus seperti itu tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang baik oleh lembaga kepolisian, kejaksaan, atau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena bagaimana pun alasan tidak sengaja dalam menetapkan tersangka bagi seseorang sangat konyol dan perlu dipertanyakan lebih jauh terutama penguasaan oknum polisi tersebut dalam memahami peraturan perundangan yang dijadikan dasar dalam melakukan penegakan hukum.

Polisi memang akhirnya telah membebaskan Nurhayati dari jeratan hukum. Namun, hal tersebut terjadi karena kasusnya viral di masyarakat. Tentu jika kasusnya tidak viral, Nurhayati saat ini pasti sedang meratapi nasibnya berada di jeruji besi penjara. Karena itu, untuk memberikan efek jera, kejadian ini harus diusut tuntas mulai dari motif dan latar belakang terjadinya kasus tersebut.

Meski terjadi hanya di lingkup desa, namun kasus ini harus tetap mendapat perhatian serius. Siapa pun yang bersalah dan terlibat harus diberikan sanksi tegas. Tujuannya agar ini jadi pelajaran bagi penegak hukum lain untuk lebih berhati-hati dalam bekerja. Tanpa hukuman yang setimpal, kasus-kasus tersebut akan cenderung terulang di masa mendatang. Jangan sampai aparat hukum justru bertindak dzalim terhadap rakyat.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Rekomendasi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved