BEM UI: Perpanjangan Periode Presiden Pembangkangan Konstitusi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 11:55 WIB
loading...
BEM UI: Perpanjangan...
BEM Universitas Indonesia menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Universitas Indonesia ( UI ) menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3.

Baca juga: Taat Konstitusi, Hasto: PDIP Tolak Penundaan Pemilu

Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo mengatakan, dalam konstitusi tersebut dijelaskan, bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun. Apabila Pemilu 2024 ditunda, otomatis akan menambah masa jabatan presiden dan legislatif.

Baca juga: Partai Gerindra Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Waketum: Kami Taat Konstitusi

Dengan penambahan tersebut, berarti terjadi pembangkangan konstitusi dan UU MD3. "Hal ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi demi hal-hal dan alasan-alasan yang tidak konstitusional," kata Bayu melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Bayu menjelaskan, sebagai negara hukum tidak dapat melegalisasi penambahan masa jabatan presiden dan legislatif, serta penolakan harus tetap digaungkan. Karena itu kata dia, perlu dilakukan penolakan secara masif mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan Pemilu 2024.

Negara yang jauh dari kata demokratis ialah negara yang bermain-main dengan masa jabatan. Salah satu contohnya ialah negara Guinea yang berujung pada kudeta militer, ketika terjadi perpanjangan masa jabatan presiden.

"Perpanjangan masa jabatan sangat memungkinkan memicu lahirnya permasalahan lain, dan semakin menimbulkan keadaan buruk seperti perpecahan dalam sistem pemerintahan dan masyarakat," tambah Bayu.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga berpotensi menimbulkan sejumlah penyelewengan. Terutama dalam penyalahgunaan kekuasaan.

"Apabila seseorang atau sekelompok bertahan terlalu lama, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan sangat tinggi. Apalagi lebih dari 10 tahun. Konstitusi bukan puzzle untuk kepentingan kelompok tertentu yang bisa ditambahi atau dikurangi sesuka hati tanpa adanya alasan yang pasti," tutup dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Ibas: Kawal Konstitusi...
Ibas: Kawal Konstitusi agar Mengarah pada Kemajuan dan Kesejahteraan Rakyat
Sikap Kapolri Tolak...
Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi
HEBOH! BEM FH UI Gelar...
HEBOH! BEM FH UI Gelar Sidang Terbuka: Tuntut Pelaku Pelecehan Diberhentikan!
Demo BEM UI Bawa 8 Tuntutan...
Demo BEM UI Bawa 8 Tuntutan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Desak Delpedro Dibebaskan
Direktorat Kemahasiswaan...
Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa Sebut Agus-Bintang Sah sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025
Rekomendasi
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Berita Terkini
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved