Keppres Serangan Umum 1 Maret Tak Cantumkan Nama Soeharto, Begini Penjelasan Mahfud MD

Kamis, 03 Maret 2022 - 16:25 WIB
loading...
Keppres Serangan Umum...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika naskah akademik Keppres No 2/2022 tidak menghilangkan nama pelaku dan peristiwa sejarah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik. Pasalnya, Keppres tersebut tidak mencantumkan nama Soeharto.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika naskah akademik Keppres tersebut tidak menghilangkan nama pelaku dan peristiwa sejarah.

”Ada yang bertanya, mengapa nama Soeharto tidak tercantum di dalam Keppres tersebut. Jawabannya, karena ini bukan buku sejarah melainkan Keppres tentang momen krusial dalam perjalanan sejarah. Pelaku dan peristiwa sejarahnya yang kronologis, masih tertulis utuh di naskah akademik Keppres tersebut,” ujarnya, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Maret Hari Kedaulatan, Ketua DPD RI Apresiasi Inisiasi Sri Sultan Hamengkubuwono X

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022 menyebutkan bahwa 1 Maret 1949 sebagai peristiwa Serangan Umum yang menyebabkan kedaulatan negara Indonesia tetap tegak meskipun Belanda dan sekutunya akan menjajah kembali. Setelah itu, kemerdekaan Indonesia mendapat dukungan semakin meluas di PBB.

Mahfud menjelaskan, pada konsiderans 3 Keppres disebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 itu digagas oleh Raja Yogyakarta yang juga Menhan yakni Sultan HB IX, dikomando oleh Panglima TNI Soedirman, disetujui dan digerakkan oleh Presiden dan Wapres Soekarno - Hatta.

Baca juga: Mahfud MD: Serangan Umum 1 Maret Hanya 6 Jam tapi Manfaatnya Lebih dari 75 Tahun

”Tak mungkinlah Keppres menulis semua nama di dalamnya, tetapi peran sejarah mereka ditulis di uraian sejarah, bukan di Keppresnya. Peran Soeharto, Nasution, Urip Sumoharjo, Simatupang, Kawilarang, Soedarto, dan ratusan pejuang lainnya tidak disebut di Keppres tapi disebut di naskah akademik peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 itu,” tegas Mahfud.

Mahfud mencontohkan, seperti halnya naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 yang hanya memuat dua nama Proklamator yakni Soekarno-Hatta, padahal banyak sekali yang berperan seperti Rajiman, Suroso, Wahid Hasyim, Ki Hajar, Yamin, Sukiman, dan lain-lain. Kecuali Soekarno dan Hatta, kata Mahfud, semua itu tidak ditulis di naskah proklamasi tapi perannya tetap tercantum di dalam sejarah kemerdekaan.

”Bagi Pemerintah Keppres No.2 Tahun 2022 merupakan penetapan "Hari H" krusial dalam sejarah tetapi karena Keppres bukanlah buku sejarah maka tak menulis detail peristiwa dan pelaku di lapangan di dalamnya. Detail peristiwa dan pelaku termasuk peralatan dan tempat penyerbuan masih utuh dalam kronologi sejarah yang ditulis sebagai naskah akademik untuk membuat Keppres tersebut,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
Soeharto Diusulkan Jadi...
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Begini Respons Istana
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Presiden Prabowo Melayat...
Presiden Prabowo Melayat Uskup Petrus, Gibran Bagi-Bagi THR di Rumah Jokowi
Rekomendasi
Kemenhub Bakal Bangun...
Kemenhub Bakal Bangun Skytrain Feeder MRT Lebak Bulus dan LRT Cibubur
Kemenangan atau Mati...
Kemenangan atau Mati Syahid, Pilot Pakistan Tandatangani Surat Perintah Kematian
Revisi PP 28/2024, Gubernur...
Revisi PP 28/2024, Gubernur Jatim Dukung Aspirasi Buruh Tembakau
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Kasus Penembakan 6 Laskar...
Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud MD Tak akan Bentuk TGPF
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved