Keppres Serangan Umum 1 Maret Tak Cantumkan Nama Soeharto, Begini Penjelasan Mahfud MD

Kamis, 03 Maret 2022 - 16:25 WIB
loading...
Keppres Serangan Umum 1 Maret Tak Cantumkan Nama Soeharto, Begini Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika naskah akademik Keppres No 2/2022 tidak menghilangkan nama pelaku dan peristiwa sejarah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik. Pasalnya, Keppres tersebut tidak mencantumkan nama Soeharto.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika naskah akademik Keppres tersebut tidak menghilangkan nama pelaku dan peristiwa sejarah.

”Ada yang bertanya, mengapa nama Soeharto tidak tercantum di dalam Keppres tersebut. Jawabannya, karena ini bukan buku sejarah melainkan Keppres tentang momen krusial dalam perjalanan sejarah. Pelaku dan peristiwa sejarahnya yang kronologis, masih tertulis utuh di naskah akademik Keppres tersebut,” ujarnya, Kamis (3/3/2022).



Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022 menyebutkan bahwa 1 Maret 1949 sebagai peristiwa Serangan Umum yang menyebabkan kedaulatan negara Indonesia tetap tegak meskipun Belanda dan sekutunya akan menjajah kembali. Setelah itu, kemerdekaan Indonesia mendapat dukungan semakin meluas di PBB.

Mahfud menjelaskan, pada konsiderans 3 Keppres disebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 itu digagas oleh Raja Yogyakarta yang juga Menhan yakni Sultan HB IX, dikomando oleh Panglima TNI Soedirman, disetujui dan digerakkan oleh Presiden dan Wapres Soekarno - Hatta.



”Tak mungkinlah Keppres menulis semua nama di dalamnya, tetapi peran sejarah mereka ditulis di uraian sejarah, bukan di Keppresnya. Peran Soeharto, Nasution, Urip Sumoharjo, Simatupang, Kawilarang, Soedarto, dan ratusan pejuang lainnya tidak disebut di Keppres tapi disebut di naskah akademik peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 itu,” tegas Mahfud.

Mahfud mencontohkan, seperti halnya naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 yang hanya memuat dua nama Proklamator yakni Soekarno-Hatta, padahal banyak sekali yang berperan seperti Rajiman, Suroso, Wahid Hasyim, Ki Hajar, Yamin, Sukiman, dan lain-lain. Kecuali Soekarno dan Hatta, kata Mahfud, semua itu tidak ditulis di naskah proklamasi tapi perannya tetap tercantum di dalam sejarah kemerdekaan.

”Bagi Pemerintah Keppres No.2 Tahun 2022 merupakan penetapan "Hari H" krusial dalam sejarah tetapi karena Keppres bukanlah buku sejarah maka tak menulis detail peristiwa dan pelaku di lapangan di dalamnya. Detail peristiwa dan pelaku termasuk peralatan dan tempat penyerbuan masih utuh dalam kronologi sejarah yang ditulis sebagai naskah akademik untuk membuat Keppres tersebut,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4111 seconds (0.1#10.140)