Masyarakat dan Perusahaan Harus Lebih Patuh Lagi pada PSBB Fase II

Jum'at, 24 April 2020 - 09:10 WIB
loading...
Masyarakat dan Perusahaan Harus Lebih Patuh Lagi pada PSBB Fase II
DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB hingga 22 Mei 2020. Ke depan harus lebih ketat lagi membatasi pergerakan orang agar penyebaran virus Sars Cov-II berhenti. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020. Ke depan harus lebih ketat lagi membatasi pergerakan orang agar penyebaran virus Sars Cov-II berhenti.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris mengatakan ini merupakan konsekuensi dari kebikan yang masih memberi ruang bagi masyarakat beraktivitas. Tentu ini membutuhkan durasi lebih dari 14 hari jika ingin memberi dampak signifikan terhadap penurunan orang yang terpapar COVID-19.

“Mau, tidak mau. Suka, tidak suka, pandemi COVID-19 ini membuat kita harus mundur selangkah dengan tujuan agar kita bisa maju dua langkah. Larangan-larangan dalam PSBB pasti membuat produktivitas kita tidak seperti biasa atau bahkan menurun,” ujar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/04/2020).

Dia menjelaskan pilihan ini, berdiam diri di rumah, harus dilakukan untuk sementara waktu. Sekarang, kuncinya adalah kedisiplinan semua pihak dalam menaati aturan PSBB. “Agar ke depan langkah kita lebih ringan dan bisa maju dua langkah,” ucapnya.

Pada Fase I PSBB ini seharusnya sudah cukup memberikan edukasi dan penyadaran bagi masyarakat tentang pentingnya di rumah, menjaga jarak, dan hidup bersih. Fahira berharap pada Fase II ini tidak ada lagi masyarakat dan perusahaan yang melanggar aturan PSBB.

“Yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB, tindakan dan sanksi tegas sudah bisa diambil dan diterapkan tanpa harus ada tahapan peringatan,” ucapnya.

Semakin disiplin dan kooperatif menjalankan PSBB secara ketat, maka semakin cepat penurunan penyebaran virus Corona. Nantinya, DKI Jakarta dan kota penyangganya bisa lepas dari status zona merah.

“Jika itu terjadi (penurunan), PSBB tidak perlu diperpanjang dan kita tinggal melanjutkan protokol kesehatan COVID-19,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)