Usai Ziarah ke Makam Adjie Massaid, Angelina Sondakh Irit Bicara ke Media
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus sekaligus artis Angelina Sondakh telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini memilih mengunjungi makam mendiang suaminya Adjie Massaid guna melepas rasa rindunya.
Baca Juga: Angelina
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas, Mohon Maaf kepada Rakyat Indonesia
"Ikut bantu do'ain, ya. Teman-teman media," ujar Angelina, saat melakukan ziarah di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Kamis (3/3/2022).
Setelah berziarah angelina bergegas pulang, tanpa adanya jawaban statement yang terus dilontarkan oleh wartawan. Seperti kita ketahui, Sebelum terkenal sebagai politisi, Angelina merupakan seorang model. Nama istri mendiang Adjie Massaid itu mulai dikenal setelah terpilih sebagai pemenang dalam kontes kecantikan nasional pada 2001.
Mantan Puteri Indonesia 2001 tersebut diketahui mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012. Ia dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.
Angelina kemudian divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015. Mantan Anggota DPR RI tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah lunas dibayar.
Tak hanya itu, Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angelina berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. Namun, Angelina baru membayarkan uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar dan masih kurang Rp4,5 miliar.
Baca Juga: Angelina
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas, Mohon Maaf kepada Rakyat Indonesia
"Ikut bantu do'ain, ya. Teman-teman media," ujar Angelina, saat melakukan ziarah di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Kamis (3/3/2022).
Setelah berziarah angelina bergegas pulang, tanpa adanya jawaban statement yang terus dilontarkan oleh wartawan. Seperti kita ketahui, Sebelum terkenal sebagai politisi, Angelina merupakan seorang model. Nama istri mendiang Adjie Massaid itu mulai dikenal setelah terpilih sebagai pemenang dalam kontes kecantikan nasional pada 2001.
Mantan Puteri Indonesia 2001 tersebut diketahui mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012. Ia dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.
Angelina kemudian divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015. Mantan Anggota DPR RI tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah lunas dibayar.
Tak hanya itu, Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angelina berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. Namun, Angelina baru membayarkan uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar dan masih kurang Rp4,5 miliar.
(maf)