Angelina Sondakh Bebas, Mohon Maaf kepada Rakyat Indonesia
Kamis, 03 Maret 2022 - 09:22 WIB
loading...
Angelina Patricia Pinkan Sondakh bebas hari ini, Kamis (3/3/2022). Hal ini dikatakan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Angelina Patricia Pinkan Sondakh bebas hari ini, Kamis (3/3/2022). Hal ini dikatakan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Hari Ini, sang Ayah Ungkap 3 Kekecewaan
Angelina Sondakh yang tersangkut kasus korupsi sudah menjalani masa hukumannya sejak 27 April 2012 lalu. Ia mendapatkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013.
Baca juga: Profil Angelina Sondakh, Artis dan Politisi yang Terjerat Kasus Korupsi
Dalam putusan MA RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh selain dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp2.500.000.000 dan USD 1.200.000 subsider 1 tahun Penjara
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Hari Ini, sang Ayah Ungkap 3 Kekecewaan
Angelina Sondakh yang tersangkut kasus korupsi sudah menjalani masa hukumannya sejak 27 April 2012 lalu. Ia mendapatkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013.
Baca juga: Profil Angelina Sondakh, Artis dan Politisi yang Terjerat Kasus Korupsi
Dalam putusan MA RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh selain dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp2.500.000.000 dan USD 1.200.000 subsider 1 tahun Penjara
Lihat Juga :