Angelina Sondakh Bebas, Mohon Maaf kepada Rakyat Indonesia
Kamis, 03 Maret 2022 - 09:22 WIB
loading...
A
A
A
Hingga saat ini sudah dibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp. 4.538.027.278,- subsider 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari). Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanayak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.
Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.
Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022
Lihat Juga :