Kalapas Sukamiskin Tepis Kabar Setnov Ribut dengan Nurhadi

Rabu, 02 Maret 2022 - 18:01 WIB
loading...
Kalapas Sukamiskin Tepis Kabar Setnov Ribut dengan Nurhadi
Kabar adanya perselisihan antara Mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dibantah oleh Kalapas Kelas I Sukamiskin Elly Yuzar. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar adanya perselisihan antara Mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dibantah oleh Kalapas Kelas I Sukamiskin Elly Yuzar. Elly juga membantah isu pungutan liar di dalam lapas.

Dia mengatakan, perselisihan itu hanya melibatkan orang dekat Setya Novanto (Setvov) dan orang dekat Nurhadi. Namun, perselisihan itu sudah selesai 3 pekan lalu.

“Tidak ada perselisihan antara Pak Setnov dan Nurhadi di dalam lapas, karena mereka kan berteman sejak lama. Yang ada selisih paham antara orang dekat mereka. Jadi cuma salah paham,” ujar Elly, Rabu (2/3/2022).





Elly menjelaskan petugas lapas langsung melakukan tindakan pencegahan dan mendamaikan keduanya. "Jadi sebenarnya persoalannya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi," tuturnya.

Elly juga membantah soal adanya isu pembayaran uang sebesar Rp900 juta untuk merenovasi kamar Nurhadi. “Tidak ada, semua biaya renovasi kamarnya Pak Nurhadi dilakukan oleh dinas dan bukan biaya pribadi seperti berita yang beredar. Karena memang WC kamar Pak Nurhadi macet, sehingga harus diperbaiki. Jadi tak ada pembayaran dari warga binaan, apalagi sampai Rp900 juta seperti yang digosipkan,” kata Elly.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Apriyanti mengungkapkan perselisihan itu sudah lama dan selesai. "Sudah selesai dan kini masih dilakukan pembinaan di Lapas Sukamiskin," katanya.

Diketahui, Setya Novanto harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara karena kasus korupsi e-KTP. Sedangkan Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)