KPK Tahan Pengusaha Cantik Penyuap Eks Bupati Buru Selatan
Rabu, 02 Maret 2022 - 17:48 WIB
loading...
KPK menahan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana (PT VCK), Ivana Kwelju (IK) terkait kasus korupsi Butapi Buru Selatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana (PT VCK), Ivana Kwelju (IK), pada hari ini. Ivana Kwelju merupakan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Ivana Kwelju ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyuap eks Bupati Buru Selatan. Ivana memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini setelah sebelumnya sempat tidak hadir.
"Pada saat ini yang kita tahan adalah IK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan
Ivana Kwelju bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Ivana bakal dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Upaya penahanan dilakukan dalam rangka percepatan perampungan berkas perkara. "Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," terangnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp15,8 Miliar
Sekadar informasi, Ivana Kwelju ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yaitu, mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK). KPK telah lebih dulu menahan Tagop dan Johny.
Ivana Kwelju ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyuap eks Bupati Buru Selatan. Ivana memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini setelah sebelumnya sempat tidak hadir.
"Pada saat ini yang kita tahan adalah IK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan
Ivana Kwelju bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Ivana bakal dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Upaya penahanan dilakukan dalam rangka percepatan perampungan berkas perkara. "Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," terangnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp15,8 Miliar
Sekadar informasi, Ivana Kwelju ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yaitu, mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK). KPK telah lebih dulu menahan Tagop dan Johny.
Lihat Juga :