Berantas korupsi, KPK berdasar road map

Kamis, 27 Desember 2012 - 16:49 WIB
Berantas korupsi, KPK berdasar road map
Berantas korupsi, KPK berdasar road map
A A A
Sindonews.com - Untuk menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan peta jalan (road map) yang dibuat untuk 2011-2023. Dan, KPK merasa telah berhasil menyelesaikan road map itu dalam pemberasan tahun ini.

Ketua KPK Abraham Samad mengatkaan road map itu dibutuhkan untuk menetukan arah, target dan fokus serta langkah-langkah sistematis untuk memberantas korupsi yang sudah sedemikian kompleks dan mengakar.

"Secara garis besar ada beberapa hal penting dalam {road map} KPK, yakni national interest, yaitu yang menjadi kepentingan publik secara nasional, penanganan grand corruption, sistem integritas nasinal, dan fraud control system," ungkap Abraham Samad, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Lebih lanjut dikatakan Abraham, dari beberapa hal tersebut dibuat turunannya sebagai acuan rencana kerja KPK. Antara lain yang termasuk nastional interst adalah ketahanan pangan plus seperti, pertanian, perikanan, dan kehutanan. Ketahanan energi atau sumber daya alam (SDA). Serta revenue yakni sektor penerimaan negara melalui pajak.

"Juga yang terkait pemerataan dan perbaikan kualitas pendidikan serta kesehata," jelas Abraham.

Sementara yang menjadi prioritas penanganan di grand corruprion yakni yang berdampak luas pada nastional interest, melibatkan aparat penegak hukum, melibatkan pengambil kebijakan, serta uang tergolong kejahatan sindikasi dan terorganisir.

Pada pembangunan integritas nasional, lanjut Abraham, lebih bersifat jangka panjang. Kendati demikian, pihaknya tidak ingin apa dilakukan hanya berhenti pada penanganan kasus semata.

"KPK juga ingin menyasar program-program pembangunan integritas sehingga menjadi budaya bangsa Indonesia di masa depan," urai Abraham.

Rod map yang ada tersebut, sambung Abraham, harus berintegrasi antara bidang pencegahan dan penindakan. Penidakan yang dilakukan KPK, ujar Abraham, di suatu instansi harus diikuti dengan penegahan melalui perbaikan sistem.

"Demikian juga sebaliknya, penidakan akan masuk saat upaya-upaya pencegahan di fokus area tidak berjalan efektif," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9200 seconds (0.1#10.140)