KPK Lelang Logam Mulia hingga Tas Mewah Milik Terpidana Yaya Purnomo, Ini Rinciannya

Rabu, 02 Maret 2022 - 14:15 WIB
loading...
KPK Lelang Logam Mulia hingga Tas Mewah Milik Terpidana Yaya Purnomo, Ini Rinciannya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan melelang barang mewah yang disita dari terpidana korupsi Yaya Purnomo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang yang dirampas dari terpidana kasus korupsi (koruptor), Yaya Purnomo. Barang rampasan yang dilelang tersebut meliputi logam mulia hingga tas mewah merek Luis Vuitton dan Gucci.

Lelang barang rampasan tersebut sesuai atau berlandaskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 dengan terpidana Yaya Purnomo.



"KPK melalui perantaraan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).



Berikut rincian barang rampasan yang bakal dilelang KPK:

1. Satu dompet hitam bercorak kupu-kupu yang berisi: 24 buah logam mulia masing-masing seberat @25gr dengan harga limit Rp466.728.000,00 dan uang jaminan Rp100.000.000

2. Dijual dalam satu paket, berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan logam mulia Purityisreliable yang berisi empat logam mulia masing masing seberat @100gr; dua logam mulia masing masing seberat @50gr dan di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas Bandung.

Kemudian, satu koper merek President warna abu-abu silver ukuran 22 Inch, 1 tas bermotif kotak-kotak merek Ri Ri Sheng dengan harga limit Rp397.177.000,00 dan uang jaminan Rp80.000.000,00;

3. Dijual dalam satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan logam mulia Purityisreliable yang berisi: 10 buah logam mulia masing masing seberat @50gr dan di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko emas Bandung dan satu tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan FURLA dengan harga limit Rp396.824.000 dan uang jaminan Rp80.000.000
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)