Kerugian Investasi Bodong Indosurya Rp15,9 T, DPR Minta Polisi Utamakan Nasib Korban

Selasa, 01 Maret 2022 - 21:41 WIB
loading...
Kerugian Investasi Bodong...
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil mengungkap kasus investasi bodong. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap sejumlah petinggi pengelola investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan penangkapan itu. Disebutkan ada tiga petinggi KSP Indosurya yang ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sejauh ini, total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

Terkait penangkapan tersebut, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada Bareskrim Polri. Menurut Sahroni, saat ini Polri sangat serius dalam mengungkap berbagai kasus yang berkaitan dengan investasi bodong.



“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Polri karena di tengah banyaknya kasus penipuan investasi atau investasi bodong ini, Polri dapat mengungkap dan menangkap para oknum satu-persatu dengan sangat baik. Bahkan hingga ke para pemimpin perusahaan investasi bodong tersebut. Hal ini menunjukan keseriusan Polri untuk mengungkap dan membasmi adanya kasus penipuan investasi di Indonesia,” ujar Sahroni, Selasa (1/3/2022).



Kemudian, Sahroni juga meminta agar polisi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan juga berupaya untuk membantu menuntaskan nasib para korban yang telah dirugikan. “Jadi selain menangkap dan menahan para oknum, saya meminta agar kepastian nasib para korban juga terus diperjuangkan. Harus ada pengembalian dana yang diberikan kepada para korban,” ucapnya.

Untuk kasus ini saja, kata Sahroni, tidak tanggung-tanggung kerugiannya mencapai belasan triliun rupiah sebuah angka yang sangat fantastis. Karenanya, perlu ada kerja sama antar lembaga. “Bareskrim Polri harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, OJK, maupun PPATK untuk kelanjutan penanganan kasus ini. Sehingga ada titik terang bagi para korban yang selama ini sudah ditipu dan dirugikan,” kata Sahroni.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)