Jumlah Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali Bertambah, Ini Rinciannya
Selasa, 01 Maret 2022 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
Untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.
"Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis, tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," jelas Safrizal.
Sementara itu, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6 sampai dengan 12 tahun.
Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70 persen dosis pertama dan di bawah 50 persen dosis kedua.
"Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua," tutup Safrizal.
"Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis, tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," jelas Safrizal.
Sementara itu, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6 sampai dengan 12 tahun.
Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70 persen dosis pertama dan di bawah 50 persen dosis kedua.
"Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua," tutup Safrizal.
(maf)
Lihat Juga :