Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dukcapil Pastikan Tak Berikan Akses Data Kependudukan
Senin, 15 Juni 2020 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Zudan memastikan bahwa Kemendagri selalu melakukan langkah-langkah pengamanan sistem dengan standar terukur. Hal ini untuk memastikan bahwa hak akses verifikasi data selalu berada dalam koridor hukum.
“Terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013,” paparnya.
Dia menambahkankan data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk berbagai hal. Mulai dari pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum sampai pencegahan kriminal. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)
“Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” tutupnya.
“Terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013,” paparnya.
Dia menambahkankan data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk berbagai hal. Mulai dari pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum sampai pencegahan kriminal. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)
“Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :