Status Nurhayati Berubah, Mahfud MD Pastikan Kades Tetap Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat tak bakal berlanjut. Tetapi Supriyadi tetap menjadi tersangka karena alat bukti yang cukup.
"Substansinya mungkin itu yang kemudian diliat Polri dan Kejaksaan Agung untuk berusaha dan kemungkinan akan menghentikan perkara ini penetapan tersangka (Nurhayati)," ucap Mahfud melalui keterangan pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).
"Sedangkan Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insyaallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," tambahnya.
Mahfud pun mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, Ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan secapatnya.
"Saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri maupun Kejaksaan yang Intinya itu sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insyaallah akan secepatnya dilakukan tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan kasus korupsi dengan alat bukti yang cukup.
"Bagi kita gak terlalu penting yang penting sekarang semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi. Agar orang berani melapor sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar akhirnya mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.
Diketahui, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, kegaduhan yang mewarnai perkara tersebut dinilai sebagai cermin buruk dalam penanganan kasus korupsi.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
"Substansinya mungkin itu yang kemudian diliat Polri dan Kejaksaan Agung untuk berusaha dan kemungkinan akan menghentikan perkara ini penetapan tersangka (Nurhayati)," ucap Mahfud melalui keterangan pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).
"Sedangkan Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insyaallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," tambahnya.
Baca Juga
Mahfud pun mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, Ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan secapatnya.
"Saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri maupun Kejaksaan yang Intinya itu sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insyaallah akan secepatnya dilakukan tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan kasus korupsi dengan alat bukti yang cukup.
"Bagi kita gak terlalu penting yang penting sekarang semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi. Agar orang berani melapor sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar akhirnya mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.
Diketahui, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, kegaduhan yang mewarnai perkara tersebut dinilai sebagai cermin buruk dalam penanganan kasus korupsi.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(muh)