Jika Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Jalan Paling Mungkin Amendemen UUD 1945

Minggu, 27 Februari 2022 - 13:22 WIB
loading...
Jika Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Jalan Paling Mungkin Amendemen UUD 1945
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung pernyataan PDIP bahwa tak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung pernyataan PDIP bahwa tak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda Pemilu 2024 . Yusril menilai pelaksanaan pemilu bisa diselenggarakan dengan sederhana seperti yang dilakukan Commission on Elections of the Philippine (COMELEC).

"Sekiranya memang mungkin dilaksanakan, tentu harus dilakukan penyederhanaan terkait penyelenggaraannya," kata Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/2022).

Jika salah satu alasan perpanjangan masa pemerintahan Jokowi karena perekonomian negara memburuk, maka yang bisa dilakukan adalah pembiayaannya diperkecil.



"Mengingat sedang sulitnya keuangan negara kita, demikian pula mekanisme atau prosedur pelaksanaannya yang juga harus disederhanakan. KPU sebenarnya dapat belajar dengan COMELEC (Commission on Elections of the Philippine) yang berhasil menyelenggarakan Pemilu secara digital dengan biaya yang lebih murah," kata Yusril.

Jika sekiranya pada 2024 masih ada pandemi Covid-19, maka pemilu digital juga mengurangi risiko warga dapat terpapar virus covid 19 secara masif.

Namun, jika pemilu memang harus ditunda karena alasan ekonomi dan pandemi, maka Yusril memberikan jalan untuk mengatasinya yakni amendemen konstitusi. "Jalan yang paling mungkin seperti telah saya bahas adalah amendemen terhadap Pasal 22E UUD 45. Kalau itu dilakukan, maka keraguan Sekjen PDIP mengenai dasar hukum penundaan pemilu menjadi lebar, jelas, dan lebih kokoh," katanya.

Baca juga: Urusan Minyak Goreng dan Kedelai Lebih Penting, PDIP Minta Stop Berimajinasi Menunda Pemilu 2024

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai wacana penundaan Pemilu 2024 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Usulan tersebut juga dinilai melupakan aspek kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi.

"Sumpah Presiden juga menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," kata Hasto, Kamis (24/2/2022).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)