Jika Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Jalan Paling Mungkin Amendemen UUD 1945
loading...

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung pernyataan PDIP bahwa tak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung pernyataan PDIP bahwa tak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda Pemilu 2024 . Yusril menilai pelaksanaan pemilu bisa diselenggarakan dengan sederhana seperti yang dilakukan Commission on Elections of the Philippine (COMELEC).
"Sekiranya memang mungkin dilaksanakan, tentu harus dilakukan penyederhanaan terkait penyelenggaraannya," kata Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/2022).
Jika salah satu alasan perpanjangan masa pemerintahan Jokowi karena perekonomian negara memburuk, maka yang bisa dilakukan adalah pembiayaannya diperkecil.
"Mengingat sedang sulitnya keuangan negara kita, demikian pula mekanisme atau prosedur pelaksanaannya yang juga harus disederhanakan. KPU sebenarnya dapat belajar dengan COMELEC (Commission on Elections of the Philippine) yang berhasil menyelenggarakan Pemilu secara digital dengan biaya yang lebih murah," kata Yusril.
"Sekiranya memang mungkin dilaksanakan, tentu harus dilakukan penyederhanaan terkait penyelenggaraannya," kata Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/2022).
Jika salah satu alasan perpanjangan masa pemerintahan Jokowi karena perekonomian negara memburuk, maka yang bisa dilakukan adalah pembiayaannya diperkecil.
"Mengingat sedang sulitnya keuangan negara kita, demikian pula mekanisme atau prosedur pelaksanaannya yang juga harus disederhanakan. KPU sebenarnya dapat belajar dengan COMELEC (Commission on Elections of the Philippine) yang berhasil menyelenggarakan Pemilu secara digital dengan biaya yang lebih murah," kata Yusril.
Lihat Juga :