Luhut Pandjaitan Bersama Tim Kemendagri Tinjau TPST Padang Sambian Bali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Sambian di Denpasar, Bali, Jumat (25/2/2022). TPST Padang Sambian merupakan salah satu TPST yang tengah dibangun di wilayah Sarbagita Bali (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).
TPST tersebut akan dibangun dengan berbasis refuse derived fuel (RDF) yang sebelumnya telah dibangun di beberapa daerah. Pembangunan TPST ditargetkan rampung pada akhir Juli 2022, sehingga pada Agustus dapat mulai beroperasi.
Tim Kemendagri yang mendampingi Luhut antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya, serta beberapa pihak terkait lain.
Plt Dirjen Bina Bangda Sugeng Hariyono menjelaskan melalui pengolahan berbasis TPST keberadaan sampah dapat bernilai ekonomis. Praktik tersebut sudah dicontohkan di beberapa tempat pengelolaan sampah yang dikunjunginya selama berada di Bali.
"Jadi, sampah selain dibuang juga diolah dan diolah itu adalah punya nilai ekonomi, melahirkan UMKM, ada turunan-turunan termasuk memanfaatkan kompos, bahkan kemudian energi baru bisa kita peroleh dari sana dengan memanfaatkan gas metana dari sampah," ujar Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga menjelaskan peran Kemendagri dalam mendukung pengelolaan sampah di Bali. Kemendagri, kata dia, berperan memfasilitasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk mendesain kelembagaan setingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung pengelolaan sampah serta penerapan pungutan retribusi sampah.
Kontraprestasi dari retribusi sampah ini bisa digunakan unt membiayai pengelolaan sampah. Dengan demikian, program dan kegiatan ini akan memiliki jaminan keberlanjutan tanpa harus bergantung pada anggaran pemerintah pusat.
Kemendagri juga akan mendampingi pemda untuk memperkuat bisnis proses dalam rangka meningkatkan manfaat ekonomi pasca pengolahan sampah. "Dan mendorong OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait (terlibat) di dalam program peningkatan peran serta masyarakat di dalam pengelolaan sampah mulai dari hulu tingkat rumah tangga/banjar hingga ke tempat pengelolaan," terang Sugeng.
Selain kelembagaan, lanjut Sugeng, perlu juga memperkuat peran masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah. Hal itu seperti dengan membangun kesadaran membuang sampah yang diikuti penerapan reward dan punishment.
TPST tersebut akan dibangun dengan berbasis refuse derived fuel (RDF) yang sebelumnya telah dibangun di beberapa daerah. Pembangunan TPST ditargetkan rampung pada akhir Juli 2022, sehingga pada Agustus dapat mulai beroperasi.
Tim Kemendagri yang mendampingi Luhut antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya, serta beberapa pihak terkait lain.
Plt Dirjen Bina Bangda Sugeng Hariyono menjelaskan melalui pengolahan berbasis TPST keberadaan sampah dapat bernilai ekonomis. Praktik tersebut sudah dicontohkan di beberapa tempat pengelolaan sampah yang dikunjunginya selama berada di Bali.
"Jadi, sampah selain dibuang juga diolah dan diolah itu adalah punya nilai ekonomi, melahirkan UMKM, ada turunan-turunan termasuk memanfaatkan kompos, bahkan kemudian energi baru bisa kita peroleh dari sana dengan memanfaatkan gas metana dari sampah," ujar Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga menjelaskan peran Kemendagri dalam mendukung pengelolaan sampah di Bali. Kemendagri, kata dia, berperan memfasilitasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk mendesain kelembagaan setingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung pengelolaan sampah serta penerapan pungutan retribusi sampah.
Kontraprestasi dari retribusi sampah ini bisa digunakan unt membiayai pengelolaan sampah. Dengan demikian, program dan kegiatan ini akan memiliki jaminan keberlanjutan tanpa harus bergantung pada anggaran pemerintah pusat.
Kemendagri juga akan mendampingi pemda untuk memperkuat bisnis proses dalam rangka meningkatkan manfaat ekonomi pasca pengolahan sampah. "Dan mendorong OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait (terlibat) di dalam program peningkatan peran serta masyarakat di dalam pengelolaan sampah mulai dari hulu tingkat rumah tangga/banjar hingga ke tempat pengelolaan," terang Sugeng.
Selain kelembagaan, lanjut Sugeng, perlu juga memperkuat peran masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah. Hal itu seperti dengan membangun kesadaran membuang sampah yang diikuti penerapan reward dan punishment.
(kri)