KPK: Rahmat Effendi Diduga Patok Harga untuk Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi
Jum'at, 11 Februari 2022 - 21:09 WIB
loading...
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diduga mematok tarif atau harga tertentu untuk para ASN yang ingin mendapatkan rekomendasi promosi jabatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) diduga mematok tarif atau harga tertentu untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendapatkan rekomendasi promosi jabatan. Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi ke sejumlah saksi.
Sejumlah saksi yang dikonfirmasi yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Inayatullah; Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi; serta Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap dan Lelang Jabatan, KPK Panggil 2 Pejabat Pemkot Bekasi
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca juga: Dalami Potongan Dana ASN untuk Rahmat Effendi, KPK Periksa Sejumlah Lurah Bekasi
Sejumlah saksi yang dikonfirmasi yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Inayatullah; Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi; serta Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap dan Lelang Jabatan, KPK Panggil 2 Pejabat Pemkot Bekasi
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca juga: Dalami Potongan Dana ASN untuk Rahmat Effendi, KPK Periksa Sejumlah Lurah Bekasi
Lihat Juga :