KPK: Rahmat Effendi Diduga Patok Harga untuk Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) diduga mematok tarif atau harga tertentu untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendapatkan rekomendasi promosi jabatan. Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi ke sejumlah saksi.
Sejumlah saksi yang dikonfirmasi yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Inayatullah; Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi; serta Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin. Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Sejumlah saksi yang dikonfirmasi yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Inayatullah; Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi; serta Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin. Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(cip)