KPK Bongkar Taktik Licik Rahmat Effendi di Proyek Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi

Jum'at, 18 Februari 2022 - 11:13 WIB
loading...
KPK Bongkar Taktik Licik...
Tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Selasa, 25/01/2022. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membongkar taktik licik Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) dalam pengaturan proyek pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi. Rahmat Effendi diduga telah mengatur dan menentukan pemenang proyek tersebut sebelum lelang dilaksanakan.

Dugaan penentuan dan pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi itu dikonfirmasi langsung penyidik KPK kepada Rahmat Effendi dan Sekretaris nonaktif Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin, pada Kamis (17/2/2022).

"Tim penyidik mengkonfirmasi keduanya antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama, di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/2/2022).



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Berita Terkini
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved