Kubu Roy Suryo Soal Unggah Video Menag Yaqut: Sudah Jadi Konsumsi Publik
Sabtu, 26 Februari 2022 - 01:32 WIB
loading...
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Foto: Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Potongan video yang diunggah oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal edaran volume pengeras suara masjid sudah banyak beredar di masyarakat. Sehingga, hal itu tidak bisa dijadikan alasan GP Ansor untuk melaporkan kliennya ke polisi.
Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/2/2022). Baca juga: Tak Punya Legal Standing, Kubu Roy Suryo Sebut Laporan GP Ansor Prematur
"Tuduhan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo. Hal ini dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar diberbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," terang Pitra.
Dia mengungkapkan, terkait tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun. Menurutnya, Roy Suryo hanya melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.
"Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum," lanjut Pitra.
Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/2/2022). Baca juga: Tak Punya Legal Standing, Kubu Roy Suryo Sebut Laporan GP Ansor Prematur
"Tuduhan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo. Hal ini dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar diberbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," terang Pitra.
Dia mengungkapkan, terkait tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun. Menurutnya, Roy Suryo hanya melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.
"Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum," lanjut Pitra.
Lihat Juga :