Kubu Roy Suryo Soal Unggah Video Menag Yaqut: Sudah Jadi Konsumsi Publik

Sabtu, 26 Februari 2022 - 01:32 WIB
loading...
A A A
Dari unggahan surat laporan tersebut Dendy Zuhairil Finsa melaporkan Roy Suryo pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 17.25 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dasar laporan tersebut yakni pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.

Dalam laporan tersebut Roy Suryo dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 22 ayat (1) Junto pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dendy Zuhairil Finsa mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengenai penjelasan tentang volume Toa masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.

"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antar individu atau kelompok," kata Dendy Zuhairil Finsa di Mapolda Metro Jaya kepada awak media, Jumat 25 Februari 2022.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)