Tak Punya Legal Standing, Kubu Roy Suryo Sebut Laporan GP Ansor Prematur

Jum'at, 25 Februari 2022 - 23:34 WIB
loading...
Tak Punya Legal Standing, Kubu Roy Suryo Sebut Laporan GP Ansor Prematur
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo , Pitra Romadoni mengatakan, laporan GP Ansor yang diterima Polda Metro Jaya prematur dan tidak memiliki legal standing. Demikian ditegaskan Pitra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

"Terkait Laporan Polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat prematur," ujar Pitra.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia ini menuturkan, barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat laporan polisi adalah cuitan Twitter dari kliennya.

"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (harus korban langsung)," kata Pitra.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Roy Suryo juga mengunggah screenshot surat laporan ke Polda Metro Jaya tersebut dilaporkan oleh Perwakilan GP Ansor atas nama Dendy Zuhairil Finsa.



Dari unggahan surat laporan tersebut Dendy Zuhairil Finsa melaporkan Roy Suryo pada Jumat 25 Februari 2022 pukul 17.25 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dasar laporan tersebut yakni pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.

Dalam laporan tersebut Roy Suryo dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 22 ayat (1) Junto pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dendy Zuhairil Finsa mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengenai penjelasan tentang volume Toa masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.

"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antar individu atau kelompok," kata Dendy Zuhairil Finsa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3139 seconds (0.1#10.140)