Soroti Isu 3 Periode, TGB: Jokowi Tegaskan Tak Ada Penambahan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu
Jum'at, 25 Februari 2022 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
"Secara tegas bahkan Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa wacana tersebut telah menjerumuskan beliau. Janganlah umat kita dijejali oleh wacana-wacana tidak berbasis kajian dan data yang kuat, kontekstual, dan membangun. Pemimpin wajib mencerahkan dan menuntun umat sesuai koridor Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945," jelas TGB yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI).
Dia menjelaskan Indonesia punya catatan sejarah yang solid atas kondisi genting dan darurat atas proses Pemilu nasional. Pemilu pasca-Indonesia merdeka diagendakan di tahun 1946 berdasarkan Maklumat X Wakil Presiden RI 3 November 1945.
"Namun, atas kondisi nasional yang belum stabil, maka digeserkan jauh ke tahun 1955," ungkap Ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar Indonesia (OIAA) ini.
Pemilu 1999 juga termasuk Pemilu percepatan, sebab meskipun telah dilangsungkan Pemilu pada tahun 1997, tetapi terjadi krisis ekonomi dan politik yang hebat, sehingga terjadilah Pemilu dipercepat pada 1999. Baca juga: Pemilu 2024 Tak Bisa Mundur Kecuali Darurat
"Lantas, apakah ada kegawat-daruratan dan kegentingan sangat memaksa yang mengancam kelangsungan negara bangsa Indonesia hingga perlu ada suatu perubahan fundamental dari tatanan yang sudah terbangun? Apakah akan ada hukum baru yang dipaksakan untuk itu? Mengubah konstitusi atau undang-undang untuk menunda Pemilu 2024?," tanya mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Dia menjelaskan Indonesia punya catatan sejarah yang solid atas kondisi genting dan darurat atas proses Pemilu nasional. Pemilu pasca-Indonesia merdeka diagendakan di tahun 1946 berdasarkan Maklumat X Wakil Presiden RI 3 November 1945.
"Namun, atas kondisi nasional yang belum stabil, maka digeserkan jauh ke tahun 1955," ungkap Ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar Indonesia (OIAA) ini.
Pemilu 1999 juga termasuk Pemilu percepatan, sebab meskipun telah dilangsungkan Pemilu pada tahun 1997, tetapi terjadi krisis ekonomi dan politik yang hebat, sehingga terjadilah Pemilu dipercepat pada 1999. Baca juga: Pemilu 2024 Tak Bisa Mundur Kecuali Darurat
"Lantas, apakah ada kegawat-daruratan dan kegentingan sangat memaksa yang mengancam kelangsungan negara bangsa Indonesia hingga perlu ada suatu perubahan fundamental dari tatanan yang sudah terbangun? Apakah akan ada hukum baru yang dipaksakan untuk itu? Mengubah konstitusi atau undang-undang untuk menunda Pemilu 2024?," tanya mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
(kri)
Lihat Juga :