Pemilu 2024 Tak Bisa Mundur Kecuali Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Soal pengunduran dan percepatan pemilu di Indonesia harus berdasarkan unsur kedaruratan nasional sebagai urgensinya. Hal ini dikatakan Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad.
Baca Juga: Pemilu
Baca juga: Perindo Beberkan Hasil Pertemuan Partai Non-Parlemen: Kami Siap Berkoalisi
"Tetapi karena ada krisis keamanan dan kedaulatan, maka pelaksanaan Pemilu terpaksa mundur hingga tahun 1955. Karena ada unsur kedaruratan nasional yang tidak bisa dielakkan," tambahnya.
Abdul Khaliq menjelaskan, Pemilu 1999 merupakan pemilu percepatan karena meski telah dilaksanakan Pemilu pada tahun 1997. Tetapi karena terjadi krisis ekonomi yang berujung pada krisis politik pada 1998, maka terjadi percepatan Pemilu pada tahun 1999 berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
"Hal ini juga menunjukkan bahwa, unsur kedaruratan nasional menjadi dasar pelaksanaan percepatan pemilu," ucapnya.
Jadi kata Anggota DPR 1999-2004 ini, tidak ada urgensi pengunduran pelaksanaan Pemilu 2024, karena tidak ada unsur kedarutan nasional yang terjadi.
"Kalau pun terjadi pandemi Covid-19 saat ini, hal itu bukanlah unsur kedaruratan nasional karena pandemi tidak hanya melanda Indonesia, tetapi juga belahan dunia lainnya," tutupnya.
Baca Juga: Pemilu
Baca juga: Perindo Beberkan Hasil Pertemuan Partai Non-Parlemen: Kami Siap Berkoalisi
"Tetapi karena ada krisis keamanan dan kedaulatan, maka pelaksanaan Pemilu terpaksa mundur hingga tahun 1955. Karena ada unsur kedaruratan nasional yang tidak bisa dielakkan," tambahnya.
Abdul Khaliq menjelaskan, Pemilu 1999 merupakan pemilu percepatan karena meski telah dilaksanakan Pemilu pada tahun 1997. Tetapi karena terjadi krisis ekonomi yang berujung pada krisis politik pada 1998, maka terjadi percepatan Pemilu pada tahun 1999 berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
"Hal ini juga menunjukkan bahwa, unsur kedaruratan nasional menjadi dasar pelaksanaan percepatan pemilu," ucapnya.
Jadi kata Anggota DPR 1999-2004 ini, tidak ada urgensi pengunduran pelaksanaan Pemilu 2024, karena tidak ada unsur kedarutan nasional yang terjadi.
"Kalau pun terjadi pandemi Covid-19 saat ini, hal itu bukanlah unsur kedaruratan nasional karena pandemi tidak hanya melanda Indonesia, tetapi juga belahan dunia lainnya," tutupnya.
(maf)