PB HMI Laporkan Menag Yaqut ke Ombudsman soal Pengeras Suara Masjid
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam ( PB HMI ) secara resmi telah melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Kantor Pusat Ombudsman RI atas dugaan Maladministrasi karena telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola, Jum'at (25/2/2022)
Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Yefri Febriansyah, mengatakan tindakan menag layak dilaporkan ke Ombudsman RI karena telah menerbitkan SE yang bertentangan dengan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2, Pasal 3 Perpres No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
"Surat Edaran ini bertentangan dengan konstitusi dan Perpres tentang Kementerian Agama, karena itu tindakan Menag Yaqut melampaui kewenangan di dalam institusinya. Maka kami laporkan," kata Yefri dalam keterangan tertulisnya, Jumat,(24/2/2022).
Menurut Yefri, menteri tidak boleh menggeneralisasi keberlakuan surat edarannya. Perpres secara jelas menyebutkan kedudukan dan ruang lingkup kerja Kemenag.
"Sebagian besar masjid dan musala di Indonesia ini di bangun secara swadaya dan dikelola secara mandiri oleh orang Islam sendiri. Jadi jangan disamakan, kecuali masjid dan musala di Indonesia ini semua dibangun Kemenag, dan dalam wilayah susunan organisasi Kemenang itu boleh, tapi ini kan tidak," kata dia.
Sehingga, PB HMI berharap Ombudsman dapat segera memeriksa, bahkan merekomendasikan kepada Menag agar mencabut SE No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Harapannya bisa direkomendasikan dicabut, ini Edaran buat gaduh bangsa saja," ujar dia.
Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Yefri Febriansyah, mengatakan tindakan menag layak dilaporkan ke Ombudsman RI karena telah menerbitkan SE yang bertentangan dengan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2, Pasal 3 Perpres No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
"Surat Edaran ini bertentangan dengan konstitusi dan Perpres tentang Kementerian Agama, karena itu tindakan Menag Yaqut melampaui kewenangan di dalam institusinya. Maka kami laporkan," kata Yefri dalam keterangan tertulisnya, Jumat,(24/2/2022).
Menurut Yefri, menteri tidak boleh menggeneralisasi keberlakuan surat edarannya. Perpres secara jelas menyebutkan kedudukan dan ruang lingkup kerja Kemenag.
"Sebagian besar masjid dan musala di Indonesia ini di bangun secara swadaya dan dikelola secara mandiri oleh orang Islam sendiri. Jadi jangan disamakan, kecuali masjid dan musala di Indonesia ini semua dibangun Kemenag, dan dalam wilayah susunan organisasi Kemenang itu boleh, tapi ini kan tidak," kata dia.
Sehingga, PB HMI berharap Ombudsman dapat segera memeriksa, bahkan merekomendasikan kepada Menag agar mencabut SE No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Harapannya bisa direkomendasikan dicabut, ini Edaran buat gaduh bangsa saja," ujar dia.
(muh)