PB HMI Laporkan Menag Yaqut ke Ombudsman soal Pengeras Suara Masjid
Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:51 WIB
loading...
PB HMI melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Ombudsman RI. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam ( PB HMI ) secara resmi telah melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Kantor Pusat Ombudsman RI atas dugaan Maladministrasi karena telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola, Jum'at (25/2/2022)
Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Yefri Febriansyah, mengatakan tindakan menag layak dilaporkan ke Ombudsman RI karena telah menerbitkan SE yang bertentangan dengan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2, Pasal 3 Perpres No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
"Surat Edaran ini bertentangan dengan konstitusi dan Perpres tentang Kementerian Agama, karena itu tindakan Menag Yaqut melampaui kewenangan di dalam institusinya. Maka kami laporkan," kata Yefri dalam keterangan tertulisnya, Jumat,(24/2/2022).
Baca juga: ICMI Minta Presiden Jokowi Evaluasi Kinerja Menag Yaqut
Menurut Yefri, menteri tidak boleh menggeneralisasi keberlakuan surat edarannya. Perpres secara jelas menyebutkan kedudukan dan ruang lingkup kerja Kemenag.
Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Yefri Febriansyah, mengatakan tindakan menag layak dilaporkan ke Ombudsman RI karena telah menerbitkan SE yang bertentangan dengan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2, Pasal 3 Perpres No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
"Surat Edaran ini bertentangan dengan konstitusi dan Perpres tentang Kementerian Agama, karena itu tindakan Menag Yaqut melampaui kewenangan di dalam institusinya. Maka kami laporkan," kata Yefri dalam keterangan tertulisnya, Jumat,(24/2/2022).
Baca juga: ICMI Minta Presiden Jokowi Evaluasi Kinerja Menag Yaqut
Menurut Yefri, menteri tidak boleh menggeneralisasi keberlakuan surat edarannya. Perpres secara jelas menyebutkan kedudukan dan ruang lingkup kerja Kemenag.
Lihat Juga :