Menko PMK: Boleh Memakai Pengeras Suara Masjid asal Wajar

Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:53 WIB
loading...
Menko PMK: Boleh Memakai Pengeras Suara Masjid asal Wajar
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemakaian pengeras suara atau toa di masjid atau musala diperbolehkan asal wajar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy mengatakan pemakaian pengeras suara atau toa di masjid atau musala diperbolehkan asal wajar. Masyarakat Indonesia plural, sehingga diperlukan toleransi dalam menjalani kehidupan.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Diharapkan agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik, termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

"Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras," kata Muhadjir dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/2/2022).



Muhadjir meminta agar aturan yang telah dikeluarkan oleh Menag tersebut dipahami betul. "Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja," katanya.

Tokoh Muhammadiyah ini pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Menag Yaqut terkait Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)