Siapa Yang Membutuhkan RUU HIP?

Senin, 15 Juni 2020 - 05:47 WIB
loading...
A A A
Di dalam RUU HIP terdapat empat konsep “Tuhan”, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, “ketuhanan”, “ketuhanan yang berkebudayaan”, dan “berketuhanan”.

Di dalam Pasal 1 butir 2 RUU HIP, pengertian ideologi Pancasila masih mendasarkan pada frasa Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi pada Pasal 1 butir 10 yang mendefinisikan Masyarakat Pancasila, frasa Yang Maha Esa menjadi hilang, hanya tertulis Pancasila yang berketuhanan. Pada pasal-pasal selanjutya seluruh makna Ketuhanan Yang Maha Esa hanya dapat ditemukan dalam Pasal 8 huruf f, Pasal 12 ayat (3) huruf a, huruf d, selebihnya hanya frasa “ketuhanan”, “berketuhanan” dan “ketuhanan yang berkebudayaan”, sebagaimana yang bisa kita cermati pada Pasal 3 ayat 1 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) “ketuhanan yang berkebudayaan”.

Penyusun RUU HIP nampak jelas memiliki kepentingan lain untuk dapat menyisipkan keyakinan ketuhanan yang di luar dari maksud Pancasila. Jika konsep ketuhanan itu bersifat abstrak, maka RUU HIP mengakomodasi berbagai jenis tuhan yang juga termasuk tuhan bersifat materil atau nampak. Di sinilah letak masalah miskonsepsi ketuhanan versi RUU HIP yang sudah jauh melenceng dari Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 itu sendiri, sebagai konsensus bangsa Indonesia.

Menjatuhkan Derajat Pancasila; Kontradiksi Naskah Akademik dengan RUU HIP Kontradiksi Naskah Akademik dengan RUU nya nampak sangat jelas, penulis menilai RUU HIP bukanlah RUU “yang diharapkan kelahirannya” oleh NA nya. Mengapa? Karena penyusun RUU HIP sudah menyadari bahwa Pancasila itu sumber dari segala sumber hukum negara. Tetapi karena ada kepentingan politik di belakangnya, Pancasila dipaksakan diturunkan derajatnya menjadi UU. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa UU bersifat dinamis, sedangkan Pancasila bersifat statis. UU seperti area terbuka untuk diuji, dicabut, diubah, dan dibatalkan. Sedangkan Pancasila yang ada sekarang sudah berada pada tempatnya yang luhur.

Naskah Akademiknya pada halaman 11-12 telah mengutip secara jelas Putusan Mahkamah Konstitusi, “Mendasarkan pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 100/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia. Disisi lain Mahkamah Konstitusi melalui Putusan yang sama menyatakan bahwa Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara.”

Maka, sejatinya Pancasila haruslah tetap menjadi sumber segala sumber hukum negara, tanpa perlu dijadikan UU. Karena sebagai dasar negara, penafsiran Pancasila telah dijabarkan dalam batang tubuh UUD NRI 1945. Sehingga Pembukaan UUD NRI 1945 dan batang tubuh UUD NRI 1945 adalah haluan negara, haluan berbangsa dan bernegara, haluan seluruh pemerintahan dalam mengambil kebijakan. Pancasila lebih tinggi dari batang tubuh UUD NRI 1945. Mengapa Pancasila harus diuraikan secara rinci lagi ke dalam RUU HIP. DPR RI telah dengan sengaja menjatuhkan derajat Pancasila dari kedudukannya yang luhur, sebagai sumber nilai, pedoman, haluan dan dasar negara. Karena Pembukaan UUD NRI 1945 tidak bisa diamandemen, hanya batang tubuhnya yang dapat diamandemen.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved