Siapa Yang Membutuhkan RUU HIP?

Senin, 15 Juni 2020 - 05:47 WIB
loading...
A A A
Bukankah negara sudah campur tangan secara langsung menjaga ideologi Pancasila? seperti contoh kasus; membubarkan PKI dan melarangan penyebaran paham komunis melalui TAP MPRS XXV/1966, membentuk UU Ormas yang mengatur tentang asas ormas dan norma larangannya, mencabut izin dan pendirian Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menindak pelaku tindak pidana terorisme, menindak kelompok kriminal bersenjata (KKB), mengangkat kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang semula dari unit khusus kepresidenan, dan lain sebagainya.

Bukankah negara sejatinya sudah ikut campur membina Pancasila? Maka, sangat wajar bila masyarakat menaruh curiga atas lahirnya RUU HIP yang tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan partisipasi masyarakat. Sejatinya DPR RI sebagai wakil rakyat harus menyerap aspirasi dan nilai yang berkembang di tengah masyarakat, bukan justru menghakimi masyarakat dan menjadikannya sebagai alasan pembenar dibentuknya RUU HIP.

Akomodasi Komunisme Dalam RUU HIP

Isu berikutnya menyangkut akomodasi paham komunisme dalam RUU HIP. Hal ini dapat dianalisis dari bagian Pembukaan RUU HIP mengenai dasar hukum, yang tidak menyantumkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/ Marxisme-Leninisme (disebut: TAP MPRS XXV/1966).

Bahwa judul RUU HIP adalah menyangkut ideologi, maka secara normatif, diharuskan menyantumkan dasar hukum mengenai ideologi yang dilarang. Apabila tidak dicantumkan dasar hukum yang melarang ideologi lain selain Pancasila, maka RUU HIP sangat kental kepentingan akomodasi politik untuk mengkompromikan ideologi komunis dalam berbangsa dan bernegara. Dan dasar hukum Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dinyatakan “Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diundangkan pada Pasal 59 ayat (4) huruf c, “Ormas dilarang: menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

Negara dalam hal ini telah membatasi ruang gerak tersebarnya paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dalam konteks Ormas. Karena itu, RUU HIP yang secara terang benderang menyantumkan ideologi Pancasila harus menegaskan dirinya bahwa seluruh dasar hukum yang mengatur tentang ideologi terlarang haruslah dimasukkan ke dalam dasar hukum bagian Pembukaan RUU HIP.

Distorsi Makna Ketuhanan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved