Bersama Koalisi Partai Non-Parlemen, Perindo Siap Gugat Presidential Threshold 20% ke MK

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:33 WIB
loading...
Bersama Koalisi Partai...
Ferry Kurnia menyatakan parpol non-parlemen sepakat akan menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden ke MK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Perindo bersama koalisi partai non parlemen bakal mengajukan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) menjadi nol persen. Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan partai non-parlemen yang diadakan di pelataran Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Februari 2022.

Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Nasional Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia saat diwawancarai oleh MNC News pada Kamis sore (24/2/2022).



"(Kami) Bersepakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold menjadi 0 persen," katanya.

Namun dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menolak gugatan syarat PT 25 persen perolehan kursi di DPR, Ferry menegaskan partai-partai non-parlemen siap berkoalisi untuk mencapai ambang batas pencalonan presiden.

"Kami mewacanakan melakukan koalisi bersama dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 berbasis suara 25%. Jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25% suara atau 20% kursi di DPR yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Ferry menjelaskan apabila menggabungkan perolehan Pemilu 2019, maka partai-partai non parlemen memperoleh 13.594.842 suara atau 9,7% suara sah nasional.



"Dengan modal 9,7% suara, partai perindo yakin partai non parlemen bisa membuat koalisi dengan partai parlemen untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024 mendatang," ujarnya.

Dalam pertemuan parpol non parlemen tersebut, turut hadir sejumlah partai seperti Perindo; PSI; Hanura; PBB; Partai Garuda dan Partai PKP. Salah satu partai yakni Berkarya belum bisa menghadiri pertemuan dikarenakan masih terlibat perkara hukum.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)