Jaksa Agung Ungkap Modus Korupsi di Garuda Indonesia

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:24 WIB
loading...
Jaksa Agung Ungkap Modus...
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia pada 2011-2021 dilakukan tanpa analisis pasar. Foto: MNC/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Setijo Awibowo dan Agus Wahyudo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Modus korupsi PT Garuda diduga terjadi karena tidak adanya analisis pasar dan adanya suap dari penyedia barang dan jasa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus berawal dari tahun 2011-2021 saat PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat jenis Bombardir dan ATR 72-600. Dalam pelaksanaan pengadaan pesawat tersebut terjadi penyimpangan proses pengadaan.

Dalam melakukan pengadaan pesawat tersebut PT Garuda tidak melakukan analisis pasar, rencana. PT Garuda juga tidak menyusun jaringan proyeksi keuangan secara memadai,efesien dan akuntabel.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuga Indonesia

"Akibat dari pengadaan pesawat tersebut mengakibatkan PT Garuda mengalami kerugian dalam pengoperasionalan," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat dua perusahaan yang diuntungkan dalam kasus korupsi ini yakni perusahan Bombardir di Prancis dan perusahaan ATR 72-600 yang berada di Kanada.

"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale (ATR) yang ada di Prancis," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Kejagung Bakal Koordinasi...
Kejagung Bakal Koordinasi BGN soal Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana Punya Harta Kekayaan Rp9 Miliar
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Selain Dadan, Kejagung...
Selain Dadan, Kejagung Juga Tahan Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung!
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Melirik Ambisi China...
Melirik Ambisi China di Sumatera: BYD Gelar Pesta Teknologi Tanpa Asap Knalpot
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved