Jaksa Agung Ungkap Modus Korupsi di Garuda Indonesia

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:24 WIB
loading...
Jaksa Agung Ungkap Modus...
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia pada 2011-2021 dilakukan tanpa analisis pasar. Foto: MNC/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Setijo Awibowo dan Agus Wahyudo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Modus korupsi PT Garuda diduga terjadi karena tidak adanya analisis pasar dan adanya suap dari penyedia barang dan jasa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus berawal dari tahun 2011-2021 saat PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat jenis Bombardir dan ATR 72-600. Dalam pelaksanaan pengadaan pesawat tersebut terjadi penyimpangan proses pengadaan.

Dalam melakukan pengadaan pesawat tersebut PT Garuda tidak melakukan analisis pasar, rencana. PT Garuda juga tidak menyusun jaringan proyeksi keuangan secara memadai,efesien dan akuntabel.



"Akibat dari pengadaan pesawat tersebut mengakibatkan PT Garuda mengalami kerugian dalam pengoperasionalan," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat dua perusahaan yang diuntungkan dalam kasus korupsi ini yakni perusahan Bombardir di Prancis dan perusahaan ATR 72-600 yang berada di Kanada.

"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale (ATR) yang ada di Prancis," bebernya.

Selain itu, keuntungan dari pengadaan itu juga diterima oleh dua lessor di Prancis dan Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.



Burhanuddin merinci, selain tidak melakukan analisis sebelum melakukan pengadaan, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat juga mengarah pada penyedia barang dan jasa. Diduga terjadi suap dalam peristiwa lelang tersebut.

"Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat, mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang. Ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya. Ketiga, adanya indikasi suap menyuap," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4856 seconds (0.1#10.140)