Pemerintah Sepakat Seluruh Prajurit TNI Pensiun di Usia 58 Tahun

Kamis, 24 Februari 2022 - 05:03 WIB
loading...
Pemerintah Sepakat Seluruh...
Pemerintah menyatakan sepakat dengan permohonan menyamaratakan masa pensiun seluruh prajurit TNI di usia 58 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan sepakat dengan permohonan menyamaratakan masa pensiun seluruh prajurit TNI di usia 58 tahun. Hal itu tertuang dalam risalah sidang perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden.

Dalam risalah sidang tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili Direktur Jenderal Strategi Pertahanan pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mayjen TNI Rodon Pedrason menyatakan bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, substansinya sama dengan usulan pemerintah. Baca juga: 4 Latihan Ekstrem TNI yang Membuat Negara Lain Ketar Ketir, seperti Adegan Film Action



Gugatan itu meminta agar ada penyamarataan usia pensiun seluruh prajurit TNI. Yang di mana pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun TNI diatur untuk bintara dan tamtama hanya sampai 53 tahun. Sedangkan masa pensiun perwira sampai 58 tahun.

"Bahwa berdasarkan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada halaman 59 huruf b yang berbunyi 'mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama' menjadi 'prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun'," ujar Rodon mengutip risalah sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/2/2022).

Rodon menjelaskan bahwa pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dituangkan dalam naskah akademik. Isi RUU tersebut mirip dengan gugatan yang sedang disidangkan di MK yakni, meminta agar adanya penyamarataan masa pensiun prajurit TNI.

Ia mengatakan RUU perubahan atas UU TNI sudah masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan keputusan DPR nomor: 8/DPRRI/II/2021-2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131.

Bahkan, kata Rodon, pemerintah telah menyelesaikan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Kepala BPHN nomor: PHN-HN02.04-20 tanggal 20 Desember 2019. Pemerintah juga telah melaksanakan pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM nomor: PPE.PP.01.031389 tanggal 28 Agustus 2019.

Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun. "Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah
akademik," ucap Rodon.

Sekadar informasi, gugatan masa pensiun TNI dilayangkan oleh lima penggugat. Salah satunya, pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Mereka menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI. Baca juga: Dukung Brigjen TNI Junior Tumilaar, Fadli Zon: Wajar Tentara Membela Rakyat

Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Rekomendasi
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Kapten Mehdi Taremi:...
Kapten Mehdi Taremi: FIFA Tak Adil, Iran Sendirian dan Tidak Ada yang Membantu Kami
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved