PB PMII: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bentuk Degradasi Demokrasi
Rabu, 23 Februari 2022 - 21:15 WIB
loading...
Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali mencuat seiring ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali mencuat seiring ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi Covid-19. Sebagian merespons positif dengan menganggap wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 7 tahun atau 8 tahun tidak menjadi masalah selama melalui prosedur demokratis.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Usulkan Pemilu 2024 Ditunda Maksimal 2 Tahun
Namun sebaliknya, sebagian yang lain berprasangka bahwa isu tersebut berpotensi mengarah ke degradasi demokrasi, bahkan otoritarianisasi.
Baca juga: Jika Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Perindo dan Partai Non-Parlemen Ajukan JR
Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII, Yayan Hidayat mengungkapkan, secara empiris, sebagian besar negara memberlakukan masa jabatan presiden maksimal dua periode, baik 4 tahunan maupun 5 tahunan (list of political term limits).
Baca juga: Muhaimin Iskandar Usulkan Pemilu 2024 Ditunda Maksimal 2 Tahun
Namun sebaliknya, sebagian yang lain berprasangka bahwa isu tersebut berpotensi mengarah ke degradasi demokrasi, bahkan otoritarianisasi.
Baca juga: Jika Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Perindo dan Partai Non-Parlemen Ajukan JR
Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII, Yayan Hidayat mengungkapkan, secara empiris, sebagian besar negara memberlakukan masa jabatan presiden maksimal dua periode, baik 4 tahunan maupun 5 tahunan (list of political term limits).
Lihat Juga :