PB PMII: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bentuk Degradasi Demokrasi
Rabu, 23 Februari 2022 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada satu pun negara yang memberlakukan masa jabatan Presiden 7 tahun atau 8 tahun dalam satu kali periode. Itu adalah hal yang aneh dan sudah pasti memicu terjadinya degradasi demokrasi," kata Yayan, Rabu (23/2/2022).
Menurut Yayan, persoalan kekhawatiran bahwa proses pembangunan ekonomi dapat mengalami keterputusan apabila presiden berganti, agaknya berlebihan. Problem tersebut sebenarnya dapat diupayakan dengan intensitas komunikasi di antara para elite.
"Baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif. Sebaliknya, tidak ada jaminan ketika presiden menjabat lebih lama, pembangunan ekonomi akan semakin baik," tegas Yayan.
Menurut Yayan, dalih pemulihan ekonomi akibat terpaan badai Pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden, tak dapat dibenarkan. Pasalnya, pandemi Covid-19 juga terjadi di semua negara demokratis seperti Amerika Serikat, Iran, New Zealand, dengan segala dampaknya.
Tetapi tegas Yayan, tak ada yang karena alasan ekonomi akibat Covid-19 kemudian mengubah konstitusinya untuk menambahkan masa jabatan bagi presiden.
"Pihak-pihak tertentu yang mendalilkan isu pemulihan ekonomi dan Covid-19 sebagai alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden saya pikir hanya berusaha mencari-cari alasan saja dan memanfaatkan masalah yang ada demi melanggengkan kepentingan politik mereka," ungkapnya.
Menurut Yayan, persoalan kekhawatiran bahwa proses pembangunan ekonomi dapat mengalami keterputusan apabila presiden berganti, agaknya berlebihan. Problem tersebut sebenarnya dapat diupayakan dengan intensitas komunikasi di antara para elite.
"Baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif. Sebaliknya, tidak ada jaminan ketika presiden menjabat lebih lama, pembangunan ekonomi akan semakin baik," tegas Yayan.
Menurut Yayan, dalih pemulihan ekonomi akibat terpaan badai Pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden, tak dapat dibenarkan. Pasalnya, pandemi Covid-19 juga terjadi di semua negara demokratis seperti Amerika Serikat, Iran, New Zealand, dengan segala dampaknya.
Tetapi tegas Yayan, tak ada yang karena alasan ekonomi akibat Covid-19 kemudian mengubah konstitusinya untuk menambahkan masa jabatan bagi presiden.
"Pihak-pihak tertentu yang mendalilkan isu pemulihan ekonomi dan Covid-19 sebagai alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden saya pikir hanya berusaha mencari-cari alasan saja dan memanfaatkan masalah yang ada demi melanggengkan kepentingan politik mereka," ungkapnya.
Lihat Juga :