Picu Polemik di Masyarakat, Menag Diminta Revisi Aturan Soal Pengeras Suara Masjid
Rabu, 23 Februari 2022 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menag: Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Pakai Pengeras Suara Luar Sampai Pukul 22.00
Untuk itu, Kiki mempertanyakan apakah Kemenag tidak pernah mengkaji bahwa tingkat kekerasan suara 100 desibel itu bisa berbahaya bagi yang mendengar jika diperdengarkan secara terus-menerus, apalagi suara antar masjid yang berdekatan itu akan saling bertubrukan. “Sebaliknya, di perdesaan yang jarak antar masjidnya berjauhan malah tidak terdengar oleh rakyat yang membutuhkannya,” ungkapnya
Partai Rakyat meminta Kemenag segera merevisi aturan ini lantaran sudah membuat gaduh. ”Menag sebaiknya dengarkan dulu suara rakyat, sebelum mengatur suara toa masjid,” pungkasnya.
Untuk itu, Kiki mempertanyakan apakah Kemenag tidak pernah mengkaji bahwa tingkat kekerasan suara 100 desibel itu bisa berbahaya bagi yang mendengar jika diperdengarkan secara terus-menerus, apalagi suara antar masjid yang berdekatan itu akan saling bertubrukan. “Sebaliknya, di perdesaan yang jarak antar masjidnya berjauhan malah tidak terdengar oleh rakyat yang membutuhkannya,” ungkapnya
Partai Rakyat meminta Kemenag segera merevisi aturan ini lantaran sudah membuat gaduh. ”Menag sebaiknya dengarkan dulu suara rakyat, sebelum mengatur suara toa masjid,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :