Picu Polemik di Masyarakat, Menag Diminta Revisi Aturan Soal Pengeras Suara Masjid

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:21 WIB
loading...
Picu Polemik di Masyarakat,...
Menag Yaqut Cholil Qoumas diminta merevisi aturan soal pengeras suara di masjid. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menuai polemik di masyarakat.

Juru Bicara Partai Rakyat Kiki Siahaan menilai Menteri Agama gagal paham tentang algoritma kebhinekaan. Sebab, Selain gagap membaca demografi, aturan itu juga terkesan bukan produk yang lahir berdasarkan kajian yang dilakukan secara holistik.

“Seharusnya aturan Kemenag tentang toa masjid harus diukur dari jumlah muslim dan non-muslim yang bermukim di sekitar masjid tersebut, karena yang butuh suara adzan hanyalah penganut ajaran Islam, itu akan mendidik dan merekonstruksi pikiran rakyat bahwa toleransi ialah persoalan memberi bukan menagih,” kata Kiki Siahaan, Rabu (23/2/2022)

Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan

Mengenai aturan tentang kekerasan suara 100 desibel, lanjut Kiki, pasti akan bermasalah di prosedur penerapannya. Karena jarak antar masjid di permukiman padat sangat tidak teratur. Bahkan ada yang sangat berdekatan sekali.

Baca juga: Menag: Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Pakai Pengeras Suara Luar Sampai Pukul 22.00

Untuk itu, Kiki mempertanyakan apakah Kemenag tidak pernah mengkaji bahwa tingkat kekerasan suara 100 desibel itu bisa berbahaya bagi yang mendengar jika diperdengarkan secara terus-menerus, apalagi suara antar masjid yang berdekatan itu akan saling bertubrukan. “Sebaliknya, di perdesaan yang jarak antar masjidnya berjauhan malah tidak terdengar oleh rakyat yang membutuhkannya,” ungkapnya

Partai Rakyat meminta Kemenag segera merevisi aturan ini lantaran sudah membuat gaduh. ”Menag sebaiknya dengarkan dulu suara rakyat, sebelum mengatur suara toa masjid,” pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Gema Waisak Pindapata...
Gema Waisak Pindapata Nasional, Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Calon Jemaah Haji 2025...
Calon Jemaah Haji 2025 Dilepas Menag, Tiba di Madinah Besok
Pendaftaran Kuliah ke...
Pendaftaran Kuliah ke Universitas Al Azhar Mesir 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Juknisnya
Rekomendasi
9 Fakta Unik Paus Leo...
9 Fakta Unik Paus Leo XIV yang Bikin Dunia Terbelalak
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya
Ini Pidato Pertama Paus...
Ini Pidato Pertama Paus Leo XIV usai Terpilih
Berita Terkini
Megawati Ungkap Prabowo...
Megawati Ungkap Prabowo Bolak-balik Tanya Kapan Dibikinin Nasi Goreng
Hari Ini Tim Kuasa Hukum...
Hari Ini Tim Kuasa Hukum Jokowi Datang ke Bareskrim
Wamenkop Jadi Ketua...
Wamenkop Jadi Ketua Pelaksana Harian Kopdes Merah Putih
10 Pejabat TNI AU Berganti,...
10 Pejabat TNI AU Berganti, Ini Nama-namanya
Kongres PDIP Digelar...
Kongres PDIP Digelar 2025, Megawati Hampir Pasti Kembali Jadi Ketum
Daftar 77 Pati TNI AD...
Daftar 77 Pati TNI AD Dimutasi Panglima Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved